kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Dinilai Tak Patuh, Disnakertrans Sultra Bakal Panggil PT PMS, PT AMM dan Perusda Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaskertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil tiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka. Tiga perusahaan dimaksud yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Aneka Mineral Mining (AMM), dan Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka. Pemanggilan ini, buntut dari kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Jalan Hauling PT PMS beberapa waktu lalu, hingga menyebabkan korban patah tulang dan alami luka-luka lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker) Disnakertrans Sultra, Niar mengatakan, pihak perusahaan tersebut dinilai tidak kooperatif kepada pemerintah dalam hal melaporkan kasus kecelakaan kerja.

Pasalnya, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan baik dari Perusda Kolaka, maupun PT AMM, mitra kerja Perusda Kolaka yang karyawannya mengalami kecelakaan kerja.

Adapun alasan pihak Perusda Kolaka tak melaporkan ke Dinaskertrans Sultra, kata Niar, mereka tidak punya kewajiban untuk melaporkan ke Dinaskertrans, melainkan hanya wajib melaporkan ke Inspektur Tambang.

“Sebelumnya penyidik telah ke lapangan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, mereka beralasan hanya memiliki kewajiban melaporkan perihal kecelakaan kerja ke Inspektur Tambang,” ungkap dia kepada awak media ini, Minggu (11/8/2024).

Menurut Niar, alasan yang mereka tidak berdasar. Sebab, bentuk kecelakaan kerja apapun, entah di wilayah tambang, dan di luar tambang, sifanya wajib perusahaan melaporkan ke Disnakertrans Sultra.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lalu di Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis, Penialian Cacat Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

Kemudian, mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan PAK, serta Permenaker Nomor PER.03/MEN Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, Laporan Kecelakaan Kerja dari Pimpinan Unit Perusahaan.

Dari beberapa rujukan regulasi, cukup jelas, mengatur setiap kecelakaan kerja disampaikan kepada departemen tenaga kerja setempat, dalam waktu 2×24 jam, dan dapat disampaikan secara lisan, sebelum dilaporkan secara tertulis.

“Namun yang terjadi justru perusahaan tersebut sampai hari ini mereka belum melaporkan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kita akan bersurat secara resmi, melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk kita adakan pemeriksaan,” jelas Niar.

Ia juga menegaskan, walaupun dari pihak perusahaan telah memenuhi segala kewajibannya dalam hal membantu pengobatan dan lainnya, lantas mereka beranggapan sudah menggugurkan kewajiban untuk tidak melaporkan, itu salah besar.

Justru dengan mereka tidak melaporkan akan menimbulkan kecurigaan, bahwa mereka tidak menjalankan dengan penuh tanggungjawab atas aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Benar mereka sudah menanggung, tapi secara regulasi kami perlu tahu, apa-apa saja yang diberikan haknya korban. Lalu kami juga perlu mempertanyakan, apakah korban ini sudah memiliki lisensi atau tidak. Nah ini yang nantinya kami akan kejar ketika melakukan pemeriksaan, serta penerapan K3 di area tambang itu,” tegasnya.

Dirinya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ketiga perusahaan, apabila dalam perjalanan pemeriksaan nanti, ditemukan adanya fakta pelanggaran K3.
Belum lagi, berbicara soal korban dipekerjakan tidak dibekali BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bukti salah satu pelanggaran, mereka mempekerjakan seseorang di area yang penuh resiko, tapi tidak diberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja tambang nikel di Pomalaa yang bekerja sebagai sopir dump truk bernama Abdulah (40) mengalami kecelakaan kerja, saat melakukan hauling di kawasan Jetty PT PMS, Sabtu (27/7/2024). Korban sendiri, merupakan karyawan PT AMM, mitra kerja Perusda Kolaka. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button