Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham bersama Kasi II Intelijen Kejati Sultra, Ramadan. Foto: Sunarto/Detiksultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gerakan Anti Korupsi (Gertak) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (22/9/2025). Laporan yang dilayangkan Gertak Sultra itu, berkenaan dengan dugaan keterlibatan Bupati Kolut dan BPD Sultra atas kasus tindak pidana korupsi pematangan lahan pembangunan Bandar Udara Kolut tahun 2020.
Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi mengatakan, proyek pematangan lahan Bandar Udara Kolut digagas sejak 2018–2019 sebagai program strategis untuk membuka akses transportasi udara dan memperkuat perekonomian daerah. Pembiayaan berasal dari pinjaman daerah sekitar Rp97,47 miliar yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020 antara Pemkab Kolut dan BPD Sultra.
Dari total itu, satu paket besar senilai Rp41,15 miliar dialokasikan untuk proyek pematangan lahan bandara, dan dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara pada Bulan Mei tahun 2020.
Dalam perjalanannya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun Farid Fagi Maladi berpendapat lain bahwa jika melihat fakta di lapangan menunjukkan potensi kerugian total loss setara nilai kontrak Rp41,15 miliar.
Ia menduga pekerjaan dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang sah, tanpa izin lingkungan final, izin reklamasi penimbunan laut dan menghasilkan fisik proyek yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Talud dilaporkan rusak, pemadatan tanah tidak memenuhi standar teknis, dan lahan tidak layak untuk tahap pembangunan bandara berikutnya,” katanya kepada awak media ini.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen pinjaman kredit, yang mana terdapat perbedaan angka antara Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD Nomor 33 Tahun 2020 dan nilai yang tercantum dalam akta kredit.
Sebagai contoh, pagu pembangunan Jembatan Latawaro di APBD hanya Rp694,66 juta, tetapi dalam akta kredit naik menjadi Rp714 juta. Selain itu, ditemukan sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221, tetapi tetap dicairkan oleh BPD Sultra pada 22 Desember 2020.
Proses ini berlangsung sebelum terbitnya Akta Perubahan Nomor 101 tanggal 3 November 2021 yang seharusnya menjadi dasar perubahan. Gertak Sultra menduga terjadi kesepakatan tidak sah antara Pemkab Kolut dan BPD Sultra untuk mencairkan dana di luar ketentuan.
“Kami nilai praktik itu memperlihatkan pola penggunaan anggaran yang tidak prosedural dan berisiko tinggi. Pinjaman daerah yang seharusnya diawasi ketat justru dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, diduga tanpa persetujuan DPRD dan Mendagri. Kondisi ini berpotensi menjadikan seluruh dana pinjaman dan bunga sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Untuk itu, Farid Fagi Maladi menegaskan bahwa semua temuan di atas merupakan dugaan kuat pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat eksekutif dan lembaga keuangan daerah.
Gertak Sultra mendesak investigasi ulang oleh BPK dengan metode total loss untuk menilai seluruh pembayaran termasuk biaya pemulihan dan beban pinjaman. Termasuk kepada DPRD Kolut, tim anggaran, pejabat keuangan daerah, kelompok kerja pengadaan, dan pihak-pihak lain yang terkait kebijakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan, karena pembangunan tanpa Amdal final melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.
“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Bupati Kolut, pihak BPD Sultra, serta seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, dan pelaksanaan proyek,” pintahnya.
Sementara itu, Asintel Kejari Sultra, Muhammad Ilham mengatakan pihaknya telah menerima laporan Gertak Sultra, terkait dugaan keterlibatan Bupati Kolut di kasus korupsi pematangan lahan pembangunan Bandar Udara Kolut.
“Kami sudah terima, tapi kami minta dokumen pendukungnya dilengkapi,” katanya.
Ia membeberkan, kasus ini sudah bergulir di meja hijau. Pengadilan telah memutus bersalah tiga terdakwa yakni Mantan Kadis Perhubungan Kolut inisial Js, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SL, dan inisial JM selaku kontraktor pelaksana.
Terbaru, Kejari Kolut menetapakan satu tersangka lagi, yakni Pengawas Konsultan proyek pematangan lahan pembangunan Bandar Udara Kolut inisial M.
“Tiga orang ini sudah inkrah dan malah sudah di eksekusi oleh Jaksa. Sementara yang sedang berjalan kasusnya di Pengadilan konsultan pengawas,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.