KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pelaksanaan ujian sekolah tahun ajaran 2020/2021, ada pada kewenangan sekolah itu sendiri.
Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, sekolah memiliki kebijakan penuh, untuk menentukan ujian sekolah dilaksanakan secara tatap muka, daring atupun virtual.
“Ujian sekolah atau penentuan kelulusan siswa, itu yang menentukan pihak sekolah,” ujar Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (18/1/2021) kemarin.
Untuk teknisnya, lanjut Asrun Lio sekolah boleh melakukan ujian sekolah secara tatap muka, asal diberlakukan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 secara ketat.
“Karena sudah tidak ada ujian nasional, yang ada hanya ujian sekolah, maka segala sesuatunya yang menentukan sekolah,” jelas Ketua IKA Bahasa Inggris UHO Kendari.
Sebagai informasi, untuk jadwal pelaksanaan ujian sekolah tahun ajaran 2020/2021 belum diketahui secara pasti, apakah akan dilaksanakan pada Maret atau April 2021.
Mengingat situasi daerah masih dalam kondisi pandemi COVID-19, yang juga belum ditahu kapan bencanan non alam ini berakhir. Sehingga semua kebijakan dikembalikan ke daerah masing-masing.
Reporter: Sunarto
Editor : Vhia