Metro Kendari

Diduga Serobot Lahan Warga, Owner Hotel R Foresta Syariah Kendari Dilaporkan ke Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Owner Hotel R Foresta Syariah Kendari, Murtati, di
polisikan usai diduga menyerobot lahan milik warga di Jalan Bypass, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan polisi itu dilayangkan ahli waris atau anak pemilik lahan bernama Nandar pada 19 Februari 2026 lalu di Polsek Baruga.

Nandar mengungkapkan bahwa dugaan penyerobotan ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, pihaknya sempat menegur pihak terlapor Murtati yang membangun fondasi di lokasi tersebut.

“Tahun 2017 sudah ada pembangunan fondasi dan kami tegur. Saat itu Murtati berjanji akan menyelesaikan urusan ini dengan ayah saya karena mereka saling kenal. Bahkan, sertifikat mereka terbit bersamaan, milik kami nomor 27 dan milik dia nomor 28,” ujar Nandar kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

Persoalan ini sempat menggantung karena Nandar bersama orang tuanya pindah ke Batam, tak lama setelah kejadian tersebut.
Mereka baru mengetahui bahwa lahan seluas 300 meter persegi atau 5×60 meter itu telah berdiri bangunan hotel setelah mendapat informasi dari kerabat setahun yang lalu.

Pasca mengetahui hal tersebut, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga mediasi ketiga, pihak terlapor dikabarkan mangkir dari pertemuan.

“Sudah tiga kali mediasi. Terakhir, saudari Murtati tidak hadir. Padahal pihak BPN secara lisan mengakui bahwa secara administratif lahan tersebut adalah milik kami,” tambah Nandar.

Atas dasar kerugian tersebut, ia meminta dan menuntut ganti rugi, serta telah resmi melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ini ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Baruga, IPDA Ivo Idrus membenarkan laporan polisi itu, dan saat ini dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah hukum. Pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan. Selanjutnya, kami akan memeriksa saksi-saksi batas dan menyurat ke BPN untuk melakukan plotting ulang batas-batas lahan guna memastikan status hukum tanah tersebut,” jelas IPDA Ivo Idrus.

Penanggung jawab hotel yang enggan disebutkan namamya, menyatakan bahwa seluruh urusan hukum telah diserahkan kepada tim kuasa hukum.

“Saya tidak tahu-menahu mengenai teknis permasalahannya. Semuanya sudah dikuasakan ke pengacara, jadi silakan konfirmasi langsung ke sana,” katanya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.