KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rapat dengar pendapat tindak lanjut polemik penggusuran pedagang eks Pasar Panjang di kantor DPRD Kota Kendari Selasa (31/7/2018), gagal menghasilkan kesepakatan.
Ketua DPC Pospera Kendari, Bram Barakatino, mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Kasatpol PP, Plt Wali Kota Kendari terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran pidana pengrusakan rumah warga.
“Di antara pedagang, banyak di antaranya yang menjalankan aktifitas dagang di atas lahan milik pribadi dan bangunan rumah berupa kios. Seharusnya Pemkot Kendari tidak gegabah mengambil tindakan atas rumah tinggal milik warga,” ungkap Bram.
Dirinya sangat menyayangkan tindakan Pemkot Kendari, kata Bram, Plt Wali Kota menempatkan diri layaknya lembaga yudikatif. Dimana kalau harus menggusur lahan milik warga, harus ada putusan pengadilan dulu.
“Namun yang terjadi kemarin, Kasatpol PP tiba-tiba saja mengerahkan alat berat dan gusur sana sini, kayak preman saja,” terang Bram.
Bram mengungkapkan, ada keanehan karena pasar milik Lilis tidak ikut dibongkar.
“Saya tanya, apa alasan Satpol PP tidak bongkar bangunan kios milik bu Lilis, tidak ada yang jawab. Saya rasa, sulit untuk menerima kalau penggusuran itu tidak ada muatan kepentingan segelintir oknum,” tambahnya.
Di sisi lain, sambungnya, Pemkot masih belum memberikan langkah-langkah konkrit sebagai solusi bagi para pedagang yang saat ini telah kehilangan lapak. Begitupun warga yang rumahnya ikut ambruk dalam penggusuran itu.
“Seyogyanya, pra penggusuran sudah ada kajian-kajian terlebih dahulu, baik kajian yuridis maupun akademis. Artinya, solusi harus ada duluan sebelum digusur. Tapi yang sekarang terjadi, bongkar dulu baru diamankan. Lalu apa pentingnya pemerintah di sini. Kan mereka pelayan masyarakat. Kalau hanya tahu bongkar dan gusur, saya rasa tukang ojek saja bisa jadi wali kota,” imbuhnya.
Hal yang harus dipertimbangkan segala pihak, ada solusi sementara untuk para pedagang saat ini. Sebab puluhan warga yang kiosnya telah digusur, belum melakukan aktifitas ekonomi apapun sampai sekarang.
“Saya harap DPRD Kota Kendari sesegera mungkin merekomendasikan Pemkot untuk mengganti rugi rumah milik warga yang telah dibongkar. Kasihan mereka, saya benar benar sedih”, tegasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani