Diduga Otak Dibalik Kasus Suap Alfamidi, Jaksa Didesak Segera Tetapkan Tersangka Eks Wali Kota Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan atau eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.
Tercatat, Sulkarnain Kadir sudah menghadiri pemeriksaan sebanyak dua kali dan satu kali mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada pemeriksaan terakhir, 27 Maret 2023 lalu, penyidik bakal menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Namun hingga saat ini, pemeriksaan ketiga Sulkarnain Kadir tak kunjung dilakukan. Hal ini pun membuat geram Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAHMI) Sultra-Jakarta, Midul Makati.
“Namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan lanjutan sesuai janji Kasi Penkum Kejati Sultra,” kata dia kepada awak media ini, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, Kejati Sultra harus serius menangani kasus korupsi ini dengan melakukan pemeriksaan secara masif kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
“Jangan terkesan lambat penanganan kasus ini, agar masyarakat tidak curiga adanya main mata di institusi Kejati Sultra,” pinta jebolan Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.
Midul Makati atau yang kerap disapa Don Mike ini menduga, Sulkarnain Kadir merupakan otak di balik kasus suap Alfamidi yang telah menjerat dua bawahannya dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
Sehingga menurut dia Sulkarnain Kadir harus ikut bertanggung jawab. Sebab, saat itu ia adalah pimpinan tertinggi di Kota Kendari.
Apalagi, Syarif Maulana salah satu tersangka, saat itu diketahui mendampingi Sulkarnain Kadir saat bertemu pihak PT Midi Utama Indonesia guna membahas soal kelangsungan perizinan pendirian gerai ritel modern di Kota Kendari.
“Sudah sangat jelas keterlibatan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Tinggal bagaimana Kejati Sultra mau serius menangani kasus ini atau tidak. Sebab dua alat bukti menurut KUHAP sudah terpenuhi sebagai bukti permulaan,” jelasnya.
Ditambahkannya, apabila Kejati Sultra tidak segera menentukan dan memberikan kejelasan terhadap keterlibatan Sulkarnain Kadir dalam kasus suap ini maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Sulkarnain Kadir sebagai saksi, setelah Syarif Maulana menjalani pemeriksaan selaku tersangka.
“Diperiksa dulu SM (Syarif Maulana), nanti selesai SM diperiksa, baru SK (Sulkarnain Kadir) dipanggil lagi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.
Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.
Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.
Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.
Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan