Diduga Lakukan Ilegal Mining, KONASARA Minta IUP PT. Tripilar Sentosa Pratama Dicabut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoal soal dugaan ilegal mining PT. Tripilar Sentosa Pratama yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kepada Detiksultra.com, Presidium KONASARA Sultra, Budianto Marannu mengatakan bahwa di wilayah industri Morosi telah terjadi aktivitas pertambangan tanah timbunan yang diduga ilegal, antara PT. Tripilar Sentosa Pratama yang bekerja sama dengan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Hal tersebut ditandai dengan adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin produksi, namun telah berani melakukan aktivitas produksi. Bukan hanya itu, Ia menduga lokasi produksi PT.Tripilar Sentosa Pratama, melewati jalan umum dan belum mengantongi izin pemanfaatan jalan.
“Ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan. Maka berdasarkan kajian dan hasil investigasi KONASARA, kami meminta dengan tegas kepada para pihak pemangku kebijakan untuk segera mencabut IUP PT. Tripilar Sentosa Pratama karena telah disalahgunakan,” tegas dia, Sabtu (8/8/2020).
Hal senada juga disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) KONASARA Sultra, Oschar Sumardin bahwa ia menduga aktivitas PT.Tripilar Sentosa Pratama tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Pajak pertambangannya.
“Perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi pajak penghasilannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Oschar juga mensinyalir PT.Tripilar Sentosa Pratama ini tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal tersebut dibenarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), saat KONASARA Sultra bertandang di kantornya.
Berdasarkan hasil hearing bersama pihaknya (KPP, red) membenarkan apabila PT. Tripilar Sentosa Pratama sampai saat ini belum pernah melakukan RKAB. Sebab pihaknya belum pernah menerima undangan untuk menghadiri RKAB perusahaan tersebut. Dengan demikian maka dipastikan pelaporan pajak tidak pernah mereka lakukan,” jelasnya.
Untuk itu dalam waktu singkat Oscar mengatakan bahwa Konasara akan menempuh langkah-langkah hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT. Tripilar Sentosa Pratama dan oknum-oknum instansi terkait yang terlibat dalam memuluskan kegiatan perusahaan tersebut.
“Minggu ini kami ke Jakarta, kami akan menempuh upaya hukum untuk menjerat perusahaan tersebut dan oknum-oknum instansi terkait yang terlibat dalam memuluskan kegiatan perusahaan PT. Tripilar Sentosa Pratama” tukas Mahasiswa Pascasarjana UHO ini.
Reporter: Sunarto
Editor: Via