Metro Kendari

Diduga Gunakan Atribut Partai Politik, Satu ASN di Sultra Bakal Disidang Kode Etik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan sidang kode etik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah menggunakan atribut dan pendekatan ke partai politik.

Diketahui, dari delapan pegawai ASN yang sebagian besarnya merupakan pejabat tinggi pratama serta staf lingkup Pemprov Sultra yang terlibat, salah satunya akan dilakukan sidang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, satu dari kedelapan ASN tersebut akan dilakukan sidang kode etik karena adanya pendekatan ke parpol.

“Pendekatan yang dilakukan ini bervariasi, salah satunya itu menghadiri undangan untuk mengikuti pertemuan pencalonan kepala daerah,” terangnya di Kendari, Rabu (8/5/2024).

Lanjutnya, menghadiri undangan seperti itu dilarang sebab di dalam surat ada logo partai, berarti ASN tersebut diduga melakukan pendekatan terhadap salah satu partai.

Bahkan ada bukti pegawai tersebut menggunakan atribut-atribut partai. Hal tersebut tidak dilarang namun harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jika yang bersangkutan tersebut akan melakukan pendekatan ke partai politik maka harus mundur dari ASN atau cuti di luar tanggungan negara,” katanya.

Jenderal ASN itu menjelaskan, satu ASN yang mengajukan pensiun dini, karena pegawai tersebut akan maju dalam kontestasi pemilihan salah satu kepala daerah di Sultra.

“Ada satu yang pensiun karena mau maju dalam pemilihan salah satu kepala daerah. Jadi ini kita apresiasi,” ucapnya.

Olehnya itu, kedelapan ASN ini juga telah diberi teguran dan penegasan untuk waspada dalam menggunakan atribut atau pendekatan kepada partai politik.

Karena sanksi terberat yang akan diberikan kepada pegawai yang diduga melakukan pendekatan bisa saja akan dicopot dari jabatannya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button