HukumMetro Kendari

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda warga Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berinisial MF (29).

Pemuda tersebut ditangkap karena diduga sedang memiliki, menguasai, menyediakan mengedarkan, dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 21.47 WITA, di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering kali transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Eka kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Kata Eka, pelaku merupakan pengedar dan mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi di handphone.

“Saat rumah MF digeledah, polisi berhasil mendapat sabu siap edar yang disimpan di dalam laci sebanyak 3 saset seberat 10,86 gram,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Eka, pelaku bersama barang bukti lainya berupa satu unit handphone, satu bungkus rokok, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah sendok sabu warna putih dan sembilan buah plastik kosong dibawa ke mako direktorat reserse narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas enam tahun penjara. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button