Metro Kendari

Dianggap Langgar Statuta, Saharuddin Diminta Mundur dari Direktur Walhi Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Saharuddin, dianggap telah melanggar statuta atau AD/ART oraganisasi.

Hal tersebut dikarenakan dirinya sempat menjadi Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, walaupun pada akhirnya, ia memutuskan mengundurkan diri jadi pengurus Kadin.

Meski demikian, Saharuddin dinilai tetap melanggar AD/ART oraganisasi, tepatnya pada pasal 5 ayat (1), dimana diterangkan salah satunya tidak boleh berafiliasi ke lembaga bisnis.

“Jadi, sejak dia menjabat Wakil Ketua Kadin Sultra, maka sejak itu, dia sudah melakukan pelanggaran pertama statuta, kedua etika organisasi,” ujar Anselmus AR Masiku, Direktur LBH Kendari sebagai anggota tetap Walhi Sultra, Sabtu (17/4/2021).

Ihwal mundurnya Saharuddin dari Wakil Ketua Kadin Sultra bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, lanjut Anselmus, bukan alasan yang tepat.

Bahkan menurutnya, Saharuddin jangan mundur dari jabatan wakil ketua, tapi tepatnya mundur dari jabatan Direktur Walhi.

“Sangat keliru jika berpendapat itu sudah tepat ia mengudurkan diri dari wakil ketua, harusnya mundur dari Walhi saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anselmus bilang, anggota tetap Walhi Sultra sudah melayangkan surat keberatan ke eksekutif dan dewan nasional Walhi di Jakarta.

Ia menjelaskan, surat keberatan itu menyangkut permintaan anggota Walhi Sultra, agar Saharuddin mundur dari jabatannya, sebagai Direktur Walhi Sultra.

Anselmus pun menuturkan, permintaan Saharuddin supaya mundur, itu hanya semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepetingan di tubuh Walhi Sultra dan Kadin Sultra.

Apalagi, kata dia, Walhi merupakan lembaga lingkungan, sementara Kadin Sultra adalah lembaga bisnis.

Selain itu, walaupun Saharuddin sudah mundur dari Wakil Ketua Kadin Sultra, namun secara fakta, masyarakat sudah tahu bahwa dia pernah menjadi pengurus di Kadin.

Tentunya, jika demikian, Saharuddin sudah dapat dipastikan memiliki hubungan emosional dengan para pengurus Kadin.

Untuk menghilangkan persepsi itu, maka Saharuddin harus mundur dari Direktur Walhi Sultra, bukan dari Kadin Sultra.

Sehingga menurutnya, mundur dari Walhi itu adalah solusi terbaik. Karena posisinya saat ini, Saharuddin tetap salah, walaupun sudah mundur. Sebab, jelas dia sudah melanggar statuta dan etika organisasi.

“Apapun alasannya dia harus tetap mundur dari Direktur Walhi. Kita tunggu saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita sudah mendapat konfirmasi dari eksekutif nasional, supaya Saharuddin mundur,” tukasnya.

Untuk diketahui, Saharuddin dilantik jadi Wakil Ketua bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 30 Maret 2021 disalah satu hotel di Kendari.

Tak butuh waktu lama, Saharuddin mundur dari jabatan itu, sesuai yang tertera dalam surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Ketua Kadin, tertanggal 9 April 2021.

Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button