kesbangpol sultra
Metro Kendari

Dewan Kendari Usul Rumah Ibadah Tetap Buka saat PPKM Mikro

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sahabuddin mendukung kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kendari.

Meski mendukung, Sahabuddin meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak serta merta menerapkan 11 aturan PPKM tersebut.

Sahabuddin ingin para pengambil kebijakan ini mentolerir beberapa aturan dari pemerintah pusat melalui instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

“Mengapa demikian, supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini, Rabu (7/7/2021).

Ia kembali menerangkan, dari 11 aturan tersebut, ada poin yang menyebutkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Peniadaan itu hanya bersifat sementara, sampai dicabutnya kebijakan PPKM mikro.

Ia mengusulkan agar rumah ibadah di Kota Kendari tidak ditutup oleh pemerintah. Ia tidak sepakat apabila segala aktivitas rumah ibadah juga harus ikut dihentikan.

Jika harus, pemerintah mending mengambil langkah alternatif tetap membuka rumah ibadah di Kota Kendari dengan catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 makin ditingkatkan.

“Saya pikir itu lebih bijak ketimbang rumah ibadah harus ditutup. Karena ini bukan kita berbicara soal politik maupun ekonomi, namun kita berbicara masalah manusia dan sang pencipta,” terang Sahabuddin.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan agar poin di sektor esensial untuk rumah makan juga harus dicermati baik-baik.

Memang dalam poin itu jelaskan kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.

Bila diterapkan Pemkot Kendari, ia tidak sepakat jika waktu pesan antar hanya diberikan ruang atau waktu sampai pukul 20.00.

“Kalau batas makan di tempat jam sekian itu saya sepakat, kalau batas antar pesan dibatasi saya tidak setuju, mending beri waktu sampai rumah makan itu tutup, yang penting tetap mematuhi anjuran pemerintah di saat PPKM,” katanya.

Menurut Sahabuddin, dalam situasi ini roda perekonomian harus tetap jalan, di samping penanggulangan bencana nonalam ini dilakukan secara terorganisir. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024