Metro Kendari

Curi Motor Pegawai PMI Sultra, Bocah 15 Tahun Ditangkap Reskrim Polresta Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pencurian sepeda motor pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diungkap Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian sepada motor di Jalan Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (14/12/2022) pukul 23.30 Wita.

Identitas pelaku terungkap setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial MFM yang masih berusia 15 tahun.

Kepala Satuan (Kasat) Satreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka kini dalam rumah tahanan (Rutan) Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Aksi pencurian ini terjadi pada Agustus 2022. Saat itu, korban baru saja selesai salat subuh dan langsung memarkir motornya dalam keadaan terkunci stank. Lalu ia bergegas masuk ke ruang kerjanya di Kantor PMI Sultra.

Salah satu rekan korban datang menanyakan kendaraan yang sebelumnya terparkir di parkiran kantor PMI Sultra. Lantas korban menjawab bahwa sepada motornya masih di parkiran.

“Rekan korban, kemudian bilang, cuma helm yang ada di lantai lalu pelapor menuju tempat parkiran dan melihat motor miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polresta Kendari,” ungkap dia, Kamis (15/12/2022).

Menurut AKP Fitrayadi, tersangka mencuri kendaraan korban dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman parkiran kantor PMI Sultra. Selanjutnya, tersangka yang dibantu oleh rekannya inisial R mendorong motor korban menuju indekos tersangka.

Motor hasil curian itu menurut pengakuan tersangka sudah ditukar tambah dengan sepeda motor milik inisial A dengan uang tambahan Rp2 juta.

Terungkap pula, A saat ini dalam proses sidik di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ihwal kasus penyalahgunaan narkoba. Kendaraan motor milik korban yang dicuri oleh tersangka MFM tersebut ikut juga diamankan.

“Kami akan melakukan pengembangan terhadap A yang mana diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Kendari,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button