Metro Kendari

Cegah Penularan Covid-19, Layanan Administrasi Nikah di PTSP KUA Puwatu Hanya 10 Menit

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), punya komitmen tinggi menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.

Adanya layanan ini, semakin memudahkan dan mempercepat warga dalam pengurusan administrasi pernikahan, sekaligus meminimalisir potensi penularan Covid-19 dengan tidak adanya antrian dan kerumunan di loket-loket layanan KUA.

Kepala KUA Kecamatan Puwatu, Suparidman menyatakan, PTSP KUA semakin dioptimalkan sebagai upaya efektif menekan laju penularan Covid-19 yang masih mewabah.

“Adanya layanan ini, membuat warga yang ingin mengurus pernikahan tidak lagi harus melewati beberapa loket, penerapan PTSP membuat pelayanan administrasi pernikahan dalam dilakukan lebih singkat dan tak membingungkan,” katanya.

“Untuk pengurusan administrasi niah pada layanan PTSP hanya sekitar 10 menit, jadi sangat singkat,” sambung mantan Kepala KUA kecamatan Bondoala ini.

Warga yang datang ke kantor KUA Puwatu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dengan wajib mengenakan masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan wajib cuci tangan/ hand sanitizer.

Lanjut Supritman, demi menangkal penularan corona, para calon pengantin dianjurkan menyelenggarakan akad nikah di Kantor KUA Puwatu ini, dengan ketentuan anggota keluarga yang hadir terbatas.

“Kita anjurkan supaya nikah di KUA, kalau di kediaman pengantin kemungkinan ramai, meski ada imbauan pembatasan jumlah orang,” jelasnya.

Bila penyelenggaraan akad nikah di Kantor KUA maka yang hadir pasangan pengantin, ditambah dua orang saksi nikah, orang tua para pengantin, dan penghulu.

 

Reporter: Dahlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button