Caleg Asal Kendari Dipolisikan, Diduga Tipu dan Kuras Harta Mantan Suami
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Calon anggota legislatif Dapil Kendari-Kendari Barat Andi Tenri Awaru dilaporkan oleh mantan suaminya, Moh. Kasad (MK) di Polda Sultra atas tiga kasus pidana sekaligus. MK sendiri menikah dengan Andi Tenri pada (7/4/2012) lalu.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/532/X/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra tertanggal 26 oktober 2018, Andi Tenri Awaru dilaporkan atas tindak pidana pemalsuan surat-surat. Lima hari berikutnya kader PAN ini kembali dilaporkan.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/539/X/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra tertanggal 31 Oktober 2018 atas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan. Masih di hari yang sama, mantan suaminya tersebut, juga mempolisikan Caleg Kendari ini dengan kasus dugaan tindak pidana kejahatan asal-usul perkawinan.
“Andi Tenri ini mengalihkan seluruh surat-surat menjadi atas nama dia, mulai dari rumah, tanah, dan mobil saya, dengan memalsukan seluruh surat-surat dan dokumen,” beber Kasad kepada Detiksultra pada Jumat malam (21/12/2018).
Kasad juga merasa tertipu oleh Andi Tenri, pasalnya selama menikah dirinya tidak pernah melihat identitas akta kelahiran yang dimilikinya. Asal usul orang tuanya pun kata Kasad tidak jelas.
Prasangka telah ditipu oleh mantan istrinya itu akhirnya benar-benar terungkap. Sehingga, ia merasa yakin ia telah ditipu selama bertahun-tahun oleh Tenri. Hal itu berawal saat Kasad hendak mengurus surat tanah. Salah satu kelengkapan administrasinya adalah Kartu Keluarga (KK).
“Saya terkejut dan tidak menyangka jika dalam KK saya yang lama berbeda dan mengalami perubahan data. Setelah saya meminta print out KK saya di Kantor Kecamatan Wua-Wua, dimana di dalam perubahan KK saya yang baru, identitas orang tua Andi Tenri telah diubah, KK lama tertera bapak dari Andi Tenri bernama H. Andi Samsu Alam berubah nama menjadl Sugianto,” katanya.
Ia melanjutkan, bahkan dalam KKnya yang baru tersebut, sudah tertera anggota keluarga baru bernama Mohammad Rumi Alrahman dengan status sebagai anaknya.
“Padahal saya dari awal nikah sampai sekarang belum mempunyal anak, baik anak kandung maupun anak angkat, sehingga saya pun kemudian mencari tahu Iebih detail dilapangan tentang identitas Andi Tenri Awaru,” jelasnya.
Ia kemudian mendapati bukti berupa ijazah Andi Tendri Awaru, akta cerai dan surat permohonan gugatan cerai pada nama orang tua dari mantan istrinya berbeda. Sehingga, kata Kasad terdapat wali nasab nikah Tenri yang tidak jelas.
“Karena saya baru menyadari masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kalau selama ini saya telah dibohongi oleh Andi Tenri Awaru dalam menjalankan hukum perkawinan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Andi Tenri Awaru membantah soal kasus yang dilaporkan itu. Ia mengaku belum pernah dipanggil soal kasus tersebut.
“Soal kasus yang dilaporkan itu, saya belum pernah dipanggil oleh polisi terkait penipuan asal usul pernikahan, belum pernah,” jelasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Sumarlin