Metro Kendari

BPN Kota Kendari Blokir Sertifikat Lokasi Trans Studio, Ini Pemicunya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anthar Syahadat Al Damary, mengajukan permintaan pemblokiran sertifikat Trans Studio Kendari ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Melalui kuasa hukumnya, Gagarin mengatakan pemerintaan pemblokiran sertifikat ke BPN Kota Kendari, karena disinyalir adanya transaksi jual beli tidak sah.

“BPN Kendari telah memblokir sertifikat tanah lokasi pembangunan Trans Studio,” ujar dalam dia rilis yang diterima Detiksultra.com, Senin (13/9/2021).

Pemblokiran sertifikat lahan pembangunan Trans Studio Kendari karena berdasarkan akta jual beli (AJB) nomor 129/BRG/2003 terhadap objek surat leterangan kepemilikan tanah (SKT) nomor 593.21/07/RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012 m2 yang terletak di Jalan Bay Pas RT.05 RW.01.

Lalu, AJB Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15 Agustus 2003 terhadap objek sertipikat hak milik (SHM) nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 m2 atas nama Daeng Denggang.

Kemudian proses balik nama dari Daeng Denggang kepada Anthar Syahadat Al Damari dengan dan telah dibalik nama menjadi Anthar Syahadat Al Damari serta persyaratan lainnya

Bahwa SHM nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 m2 Anthar Syahadat Al Damari digabung dengan SHM nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004,  surat ukur nomor 10/2004, Luas 20.248 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.

“Dan terbitlah SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary,” ungkapnya.

Terkait penggabungan SHM Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damari digabung dengan SHM Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, surat ukur nomor 10/2004, Luas 20.248 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.

Sehingga terbitlah SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary, yang telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jadi lanjut, Gagarin, SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, surat ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 m2 atas Anthar Syahadat Al Damary.

“Bahwa tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT. Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan AJB nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek sertipikat HGB nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 m2 atas nama PT. Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary,” jelas Gagarin.

Di tempat yang berbeda, Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, komplit, dan perkara pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan membenarkan adanya pemblokiran tersebut.

Pemblokiran tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) Luas 39.400 m² atas nama Anthar Syahadat Al Damary, melalui kuasa hukumnya, Gagarin.

Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, komplit, dan perkara pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan membenarkan adanya pemblokiran tersebut.

“Telah diblokir, namun blokirnya sementara selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 16 Agustus 2021,” bebernya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button