Metro Kendari

BPH Migas Imbau Kendaraan di Atas 1.400 CC Tidak Gunakan BBM Subsidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengguna kendaraan dengan mesin kapasitas 1.400  cubicle centimeter (CC) ke atas, akan dilarang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar. Hal disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Yapit Sapta Putra, kepada Detiksultra.com, Minggu (4/9/2022). Yapit mengatakan wacana tersebut tengah digodok di lintas stakeholder.

Aturan pelarangan kendaraan yang tidak berhak mengisi BBM subsidi jenis pertalite dan solar, untuk saat ini belum diberlakukan.

“Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Karena ini menyangkut soal peraturan perundangan, perlu waktu yang melibatkan banyak kementerian,” ungkap dia.

Nantinya, perihal kebijakan pelarangan tersebut bakal dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

“Kebijakan apapun pasti akan berlaku menyeluruh gak parsial di daerah tertentu saja,” jelas dia.

Namun untuk sekarang, meski belum ada aturan undang-undangnya, pihaknya mengimbau bagi konsumen yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC, agar tidak menggunakan BBM subsidi.

“Saat ini masih himbauan, belum ada aturan mainnya. Masa iya sudah mampu beli mobil ratusan juta, tapi isi bensin subsidi,” katanya.

Terkait kebijakan pelarangan, pria kelahiran Wakatobi ini menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan kenaikan BBM yang baru diumumkan pemerintah.

“Semua lapisan masyarakat pasti setuju kalau namanya produk yang berbau subsidi, pasti peruntukkannya buat yang membutuhkan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button