Metro Kendari

AJP Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Napi Anak di LPKA Kelas II Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP), bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Jumat (24/2/2023).

Kedatangan legislator Dapil Kota Kendari itu, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya.

Dalam sosialisasi Perda tersebut turut hadir, pemateri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Kepala LKPA Kelas II Kendari, Wahyu Efendy beserta pejabat tinggi lingkup LKPA Kelas II Kendari.

AJP menyampaikan, sosialisasi tentang bahaya narkoba sangat penting dilakukan, apalagi dalam lingkup anak-anak yang tengah menjalani masa hukuman akibat perbuatan pidana.

Walaupun rata-rata Napi anak di LKPA Kelas II Kendari bukan dari kasus Narkoba, tetapi perlu rasanya mereka diberi pemahaman soal bahaya Narkoba dan bagaiamana konsekuensi hukumnya.

Sehingga dia berharap, kelak para anak-anak ini bebas dari hukuman pidana, tidak lagi berbuat yang bisa menjerumuskan kembali ke dalam tahanan, khususnya masalah penggunaan Narkoba.

“Harapannya, setelah keluar dari LKPA ini, mereka sudah memahami tentang bahaya Narkoba,” ujar dia.

Disaat pemaparan yang sebelumnya berlangsung, AJP menekankan kepada anak-anak bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa, walaupun sudah menjalani binaan.

Olehnya itu, dia menitipkan pesan ke puluhan napi anak, agar belajar dari kesalahan yang sudah diperbuat, tidak mengulang.

Sebab AJP menambahkan, mereka masih memiliki kesempatan untuk berbuat positif dan menjadi kebanggaan orang tua bahkan bangsa dan negara.

“Makanya sejak dini, kami menekankan tentang bahaya narkoba, yang dapat merusak segalanya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala LKPA Kelas II Kendari, Wahyu Efendy menyampaikan apresiasinya atas dilaksanakannya sosialisasi bahaya Narkoba kepada anak-anak binaan di LKPA.

Menurutnya sosialisasi yang dilaksanakan AJP, bagian dari pola pendidikan anak-anak yang tengah menjalani masa pidana di LKPA Kelas II Kendari.

“Anak-anak ini memang butuh perhatian dan pembelajaran mengenai edukasi soal bahaya Narkoba dan bahaya lainnya. Dengan begitu pembekalan seperti ini, ketika mereka bebas, mereka sudah tahu mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button