Metro Kendari

Bila Surunuddin Terbukti Bayar Mahar, Bawaslu: Pencalonannya Batal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra tengah melakukan penelusuran dan investigasi terkait dugaan transaksi mahar politik yang dilakukan bakal Calon Bupati (Cabup) Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.

Menurut Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu, pihaknya perlu mengumpulkan data pendukung dan bukti otentik.

Hingga kini lanjut dia, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atas dugaan transaksi mahar politik di Pilkada Konsel.

“Kita sudah minta klarifikasi dari Hanura itu sendiri, untuk menjelaskan soal dugaan adanya transaksi mahar politik pintu partai,” ujar dia Selasa (28/7/2020).

BACA JUGA :

Tak hanya itu, Hamiruddin Udu menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Sultra, untuk mendapatkan informasi hasil penyelidikan laporan polisi pengacara Andre Dermawan.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda, kiranya untuk mendapatkan perihal informasi hasil penyelidikan. Selebihnya ini lagi dilakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti dan keterangan oleh Bawaslu Konsel,” jelasnya.

Sehingga tambah dia, bila bersangkutan terbukti melakukan pembayaran mahar politik untuk pelicin mendapatkan pintu Partai Hanura sebagai kendaraan menuju Pilkada 2020, maka sanksi terberat yaitu pembatalan dari pencalonan pilkada

“Kalau terbukti berdasarkan putusan pengadilan adanya mahar politik, maka sesuai UU dan PKPU calon yang bersangkutan dibatalkan,” tukasnya.

Untuk diketahui, mencuatnya isu mahar politik setelah Aksan Jaya Putra (AJP) melalui Kuasa Hukumnya Andre Dermawan, melaporkan Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button