Metro Kendari

Berkas P21, Dua Tersangka Pembunuh Mertua di Kendari Diserahkan ke Kejaksaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas sekaligus tersangka pembunuhan mertua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (23/7/2024).

Penyerahan kasus ini ditandai dengan lengkapnya berkas perkara (P21) kedua tersangka, Novi Damayanti alias Novi selaku menantu korban yang memotori perencanaan pembunuhan, dan Muhamad Firmansyah alias Cimang sebagai eksekutor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan, pelimpahan kasus tindak pidana pembunuhan dengan rangkain penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas perkara ini.

“Penyerahan tersangka dan BB sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh JPU menyatakan berkas perkara lengkap secara formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHP,” ucap dia kepada awak media.

Ronal menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Satreskrim Polresta Kendari, mengungkap kedua tersangka secara bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Mirna.

Kedua tersangka menghabisi korban menggunakan sebilah pisau untuk menikam, dan seutas tali dipakai menjerat leher korban saat berada di dalam mobil tersangka Novi Damayanti.

Peran Novi Damayanti sendiri, meminta tersangka Firmansyah untuk menghabisi nyawa korban. Novi Damayanti dianggap ikut serta dalam kasus pembunuhan ini.
Sedangkan tersangka Firmansyah, diminta untuk membunuh mertua Novi Damayanti.

Dalam perjanjian kedua tersangka, Novi Damayanti menjanjikan upah kepada tersangka Firmansyah, apabila berhasil membunuh mertuanya itu, dengan upah senilai Rp75 juta, serta per bulannya Rp4 juta selama tiga tahun.

Ia juga mengungkapkan, motif aksi tercela menantu korban, lantaran Novi Damayanti merasa sakit hati dan dendam terhadap korban.

“Di mana uang yang telah diberikan Novi Damayanti kepada Firmansyah sebanyak Rp1 juta,” kata Ronal.

Selanjutnya, sembari menunggu proses pelimpahan kasus pembunuhan mertua ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, tersangka Novi Damayanti ini akan dititip ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari. Sementara tersangka Firmansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung pasca penyerahan tersangka dan BB.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subd Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan akan diajukan ke persidangan dengan pasal dakwaan tersebut,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button