KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 39 TPS pada sembilan kabupaten/kota di Sultra, tanggal 1 Juli. Ini membuktikan kualitas dari penyelenggara masih jauh dari apa yang di harapkan.
Anggota Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sultra, Munsir Salam mengatakan, terjadinya PSU di puluhan TPS yang tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota, jelas menggambarkan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi.
Catatan ke KPU bahwa, Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat bawah harus diperkuat lagi, kemudian harus lebih intensif dalam memberikan pemahaman.
“Dengan adanya rekomendasi PSU, maka ini menjadi catatan bagi KPU sebab pelanggaran rata-rata dilakukan oleh petugas KPPS, PPS serta PPK yang tidak paham, padahal sudah dilakukan Bimtek,” ungkapnya.
“Kita ingatkan ke KPU bahwa, semua aturan tentang pelaksanan pemungutan sampai penghitungan di TPS sampai dengan PSU, yang tidak boleh dibuka jangan dibuka, kalau tidak paham KPPS, bisa bertanya pada PPS, kalau masih tidak paham tanya PPK, sehingga kita tidak mengambil langkah seperti ini,” sarannya.
Munsir menambahkan, bahwa Panwas di lapangan sudah mencoba melakukan upaya tindakan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran seperti pembukaan kotak suara. Akan tetapi, seharusnya itu sudah diketahui dan dipahami oleh penyelenggara tekhnis, bahwa itu dilarang dan jangan dilakukan.
“Rata-rata Panwas dilapangan melarang namun tetap terjadi sehingga Panwascam melakukan rekomendasi PSU. Memangnya kalau tidak ada Panwas boleh di otak atik ya! Ada juga yang dibuka ketika tidak ada orang, sudah selesai proses, itu untuk apa dibuka,” cetusnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Arlink