KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per Juni 2023 mencapai Rp296 miliar. Berdasarkan catatan tersebut peningkatan realisasi pajak kendaraan baik PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) mulai terjadi sejak Mei 2023 lalu. Hal tersebut disebabkan karena adanya pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di wilayah Sultra mulai 22 Mei dan akan berakhir 31 Juli 2023.
Analisis Kebijakan Bapenda Sultra, La Ode Masbub mengatakan, secara konstan realisasi pajak baik PKB ataupun BBN KB mulai Januari hingga Juni terus mengalami peningkatan.
“Misalnya saja capaian realisasi periode Januari BBN KB sebesar Rp26 miliar dan PKB sebesar Rp18 miliar. Februari BBN KB sebesar Rp30 miliar dan PKB Rp17 miliar,” katanya, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, penerimaan pada periode Maret 2023 untuk BBN KB sebesar Rp28 miliar dan PKB Rp18 miliar, sehingga total pada Triwulan I 2023 mencapai Rp152 miliar atau 23,19 persen.
Masbub melanjutnya, pada periode bulan berikutnya atau April 2023 untuk BBN KB Rp19 miliar dan PKB Rp12 miliar. Kemudian Mei BBN KB sebesar Rp31 miliar dan PKB Rp23 miliar.
“Pada bulan ini sudah menunjukkan kenaikan karena adanya program pemutihan dari pemerintah provinsi yang berlaku di seluruh Sultra,” terangnya.
Pada periode Juni 2023 untuk BBN KB sebesar Rp26 miliar dan PKB sebesar Rp25 miliar. Olehnya itu berdasarkan tren capaian target per bulan terus mengalami fluktuasi.
Sehingga total keseluruhan per Juni 2023 dari penerimaan pajak daerah, kendaraan bermotor) yaitu Rp296 miliar atau 45,18 persen dari target keseluruhan Rp656 miliar.
Sedangkan periode Juli 2023 masih menunggu berakhirnya program pemutihan pajak, sehingga akan bisa dihitung nanti berakhirnya kebijakan tersebut.
“Program pemutihan ini dilakukan dalam rangka meringankan masyarakat apabila belum melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tuturnya.
Selain itu, Masbub mengatakan, kendala yang dihadapi dalam penerimaan pajak kendaraan di wilayah Sultra adalah karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Olehnya itu guna mengingatkan hal tersebut, pihaknya telah berupaya menyosialisasikan ke masyarakat terkait pemutihan pajak guna mengoptimalkan penerimaan pajak di Sultra.
Sebagai informasi, pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023. Pemutihan pajak kendaraan terdiri atas empat yang dibebaskan, yakni tunggakan pajak, sanksi administrasif, bea balik nama dan denda SWDKLLJ.
Pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) yang tersebar di kabupaten kota. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan