KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka klinik layanan publik guna memfasilitasi penerbitan izin usaha bagi para pelaku usaha di wilayah Sultra.
Layanan ini sesuai dengan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, yang menginginkan semua layanan publik di pemerintahan harus memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu juga hadirnya fasilitas ini karena adanya keprihatinan kepada para pelaku UMKM dengan kategori usaha mikro yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra LM Shalihin mengatakan, layanan ini telah dibuka sejak 2 Oktober 2023 lalu, dan sampai saat ini pelaku usaha yang telah menikmati layanan tersebut sebanyak 36 orang.
“Kami buka online dan juga offline, nanti mereka akan mengisi form, dan syaratnya yaitu Kartu Tanda Kependudukan (KTP), email aktif, nomor WhatsApp, dan foto usaha” terangnya, Senin (9/10/2023).
Bagi yang ingin menggunakan layanan tersebut secara online pelaku usaha bisa membuka laman https://s.id/REGISTRASI-NIB-DISKOP-SULTRA.
Sedangkan bagi yang ingin menikmati layanan secara offline maka Dinas Koperasi dan UMKM telah menyediakan posko klinik layanan publik di kantornya.
“Khusus layanan online, pelaku usaha ini sisa mengisi saja kemudian terakhir memilih petugas atau pegawai PLUT kami yang akan menguruskan, ada nama-namanya,” katanya.
Ia mengatakan pengurusan NIB ini tidak dipungut biaya atau gratis, dan tidak memakan waktu lama hanya sekitar 30 menit jika jaringan dalam kondisi bagus.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha konter yakni Devi mengaku, dengan hadirnya layanan ini tentunya akan memudahkan dan sangat membantu pelaku UMKM dalam memiliki NIB.
“Jadi sempat mengikuti pelatihan pelaku usaha, dan banyak pembelajaran serta materi yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sultra. Katanya bisa mendaftarkan usaha sekecil apapun itu, suatu saat bisa membantu usaha kecil,” katanya.
“Itulah saya berinisiatif mengurus NIB ini,” tutupnya. (ADV)