Banjir Sultra, Perusahaan Tambang Tak Lakukan Rehabilitasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bencana lingkungan yang melanda beberapa daerah di Sultra cukup memprihatinkan. Salah satu indikasinya maraknya aktifitas pertambangan. Operasional tambang di daerah cenderung hanya menggali dan mengeksploitasi hasil kekayaan alam tanpa memperhatikan upaya pemulihan lingkungan, utamanya di kawasan Daerah alirah Sungai (DAS), akibatnya musibah banjir menerjang.
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sampara, Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Aziz Ahzoni, menjelaskan dalam pemegangan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harusnya pelaku usaha tambang lebih tahu mengenai aturan Rehabilitasi DAS, karena merupakan syarat izin tambang mampu melakukan pemulihan lingkungan.
Belum lagi kata Aziz, adanya eksploitasi perusahaan tambang yang disinyalir tidak berizin, semakin memperparah kondisi kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai.
[artikel number=3 tag=”banjir,tambang”]
Akibatnya, eksploitasi tambang yang tak terkontrol ini, menyebabkan bencana.
“Ketika ada perusahaan yang memiliki dokumen IPPKH sudah menjadi kewajiban mereka untuk melakukan upaya penanaman dalam rangka Rehab DAS, seluas luasan yang tercantum dalam dokume IPPKH,” terangnya, Rabu (3/7/2019).
Tambah Aziz, pemegang dokumen IPPKH diatas 5 tahun, wajib menyelesaikan kegiatan Rehab DAS dalam kurun waktu setengah dari umur jangka waktu IPPKH yang berlaku.
“Kalau misalnya masa berlaku IPPKH di bawah 5 tahun maka Rehab DAS harus segera dilakukan, adapun jika jangka waktu IPPKH diatas 5 tahun, maka pelaku usaha terkait wajib menyelesaikan Rehab DAS setengah dari jangka waktu yang ada, misalkan masa berlaku IPPKH 20 tahun maka dalam 10 tahun Rehab DAS harus rampung.
Reporter : M2
Editor : Dahlan