Bakal PPKM, Warga Masuk dan Keluar Kendari Wajib Kantongi Bukti Swab
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kota Kendari Bakal memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli s.d 20 Juli 2021.
Pemberlakuan ini setelah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari oleh Pemkot Kendari.
Setidaknya ada 11 dalam aturan pelaksanaan PPKM, salah satunya pengaturan transportasi umum dengan kapasitas tertentu sesuai Prokes Covid-19.
Sekda Sultra, Nur Endang Abas, mengatakan untuk perjalanan dari luar daerah Kota Kendari wajib melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test.
“Sedangkan perjalanan dalam daerah (Kota Kendari) kita akan antigen,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Pemda akan memberikan edukasi dan peringatan berupa ancaman sanksi bagi pelanggar.
Ditempat yang sama, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan, untuk warga yang berdatangan maupun keluar wilayah Kota Kendari harus mengantongi Swab antigen.
“Setelah dua hari sosialisasi PPKM, untuk pendatang dan yang keluar daerah Kota Kendari harus ada bukti swab antigen yang dikantongi,” ujarnya.
“Insya Allah kami akan tetap melakukan penjagaan, apalagi sekarang ini Pemkot bekerja sama dengan Satgas Provinsi Sultra,” pungkasnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via