kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Bahas Tata Ruang, Komisi I DPRD Kunjungi Kantor BPN Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Komisi I DPRD Kendari melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Kegiatan ini dalam rangka membahas tata ruang dan permasalahan lahan di Kota Kendari.

Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, dalam kunjungan Komisi I DPRD Kendari ke Kantor BPN Kendari, ada tiga hal yang menjadi pembahasan, yakni tata ruang, tumpang tindih sertifikat dan masalah investasi.

“BPN Kendari ini merupakan mitra strategis dari Komisi I DPRD Kendari jadi kita perlu melakukan koordinasi terkhusus masalah lahan-lahan yang ada di Kendari agar tidak tumpang tindih,” katanya saat ditemui di Kantor BPN Kendari, Selasa (22/10/2024).

Pertemuan ini melahirkan rekomendasi dan keputusan yakni akan dilakukan peta ukur di semua kecamatan dan kelurahan di Kendari. Tetapi teknisnya, Komisi I DPRD Kendari akan melakukan rapat kerja kembali bersama Kantor BPN Kendari.

“Minimal kita punya data dukung yang akan dijadikan peta berbasis pertanahan yang ada di Kendari. Intinya pertemuan ini kita berkoordinasi menyangkut persoalan tanah karena di Kendari ini tanah itu bersifat sensitif dan strategis,” jelasnya.

Baik itu terkait persoalan sertifikat tanah dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang selalu menjadi masalah dan muncul di penyelenggara pemerintahan Kota Kendari.

Adapun tata ruang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga sudah dibahas di pertemuan ini, dan akan dikaji seperti apa masalahnya.

“Sementara untuk legalitas tanah selagi masih sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan tetap ditertibkan,” katanya.

Ia pun berharap, Kantor BPN Kendari bisa meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah dan administrasi pertanahan bisa dimaksimalkan secepatnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kendari, Fajar MPA menuturkan, terkait tumpang tindih sertifikat tanah pihaknya memiliki mekanisme tersendiri yakni melalui Peraturan Menteri (Permen) nomor 21 tahun 2020.

“Tumpang tindih itu memang tidak dibenarkan, namun peluang terjadinya tumpang tindih itu ada dan itu sudah menjadi tugas kami untuk mengurangi bidang-bidang tanah yang tumpang tindih tersebut,” tutur dia.

Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan Komisi I DPRD Kendari, dan kantor BPN Kendari akan mendukung data spasial per kelurahan agar pihak kelurahan dalam membuat SKT objek tidak ganda.

“Karena kejadian selama ini satu objek SKT-nya ada dua atau tiga, itu karena tidak ada data spasialnya per kelurahan,” tutur dia. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button