Hukum

Selangkah Lagi Kasus Penyerobotan Lahan Milik La Gani Dilimpahkan ke Kejari Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkas hasil penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik La Gani  selangkah lagi dinyatakan lengkap (P21).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum La Gani, Al Imran La Aci, Jumat (7/1/2022) kemarin. Dia mengatakan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4.

Imran sapaan akrabnya menjelaskan, di dalam SP2HP-4 yang ditujukan untuk kliennya itu menjelaskan apabila penyidik Polres Kolaka telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada 23 November 2021 lalu.

Setelah tiga pekan berlalu, tepatnya pada 16 Desember 2021 Kejari Kolaka menyarankan atau memberikan petunjuk kepada penyidik bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap (P18 dan P19).

Oleh karena itu, Kejari Kolaka memerintahkan penyidik Polres Kolaka melengkapi berkas perkara tersangka Taslim dan Justan baik formil maupun materil.

“Kemarin sudah dilimpahkan, ternyata dikembalikan karena belum lengkap. Nanti setelah penyidik melengkapinya dan dinyatakan P21 maka berkas perkara sepenuhnya akan dilimpahkan ke Kejari Kolaka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyerobotan dan perusakan dilakukan oleh Taslim dan kelompoknya terhadap lahan bersertifikat milik La Gani yang terletak di Kelurahan Aniwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Lantas, La Gani melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Markas Komando (Mako) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2017.

Kemudian, Polda Sultra melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kolaka di tahun yang sama.

Meski telah dilimpahkan, Polres Kolaka baru memproses kasus tersebut pada akhir 2019 lalu.

Lalu, Polres Kolaka mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-1 pada 8 September 2020 lalu.

Perlu diketahui, para terlapor Taslim dan kelompoknya sebelumnya telah mengakui perbuatan penyerobotan dan perusakan secara tertulis di atas materai 6000 tertanggal 12-13 Oktober 2020 lalu.

Dalam surat tertulis itu disebutkan dalam poin satu mereka tidak akan lagi melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi tersebut dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh La Gani.

Poin kedua, penyerobot menyerahkan secara penuh  kepemilikan lokasi tersebut kepada La Gani sesuai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

Terakhir, poin ketiga pernyataan yang mereka buat tanpa ada unsur kerja sama yang melibatkan pihak lain, baik instansi pemerintahan maupun lembaga lain, karena kemauan mereka sendiri. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button