kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
KesehatanMetro KendariMuna

Aparatur Desa di Muna, Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 124 desa se-Kabupaten Muna mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagarkejaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut, ditandai dengan launching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepala desa dan aparatur desa, yang bertempat di Aula Galampano Raha, Selasa (24/12/2019).

Kepala BPJamsostek Sultra, Muhyiddin DJ mengatakan, pemberian perlindungan terhadap aparatur desa, merupakan komitmen Pemkab dalam mewujudkan pelaksanaan jaminan sosial di daerah.

“Kita harapkan seluruh kabupaten di Sultra bisa segera memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Apalagi lanjut Muhyiddin DJ, di BPJamsostek sendiri ada peningkatan manfaat tanpa ada kenaikan iuran. Sebagaimana telah ditandatangani oleh Presiden dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019.

“Yang dulunya manfaat JKM (Jaminan Kematian) yang hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Selain itu, manfaat beasiswa JKK dan JKM yang dulunya hanya 12 juta menjadi Rp174 juta, untuk biaya pendidikan dari TK hingga kuliah untuk dua orang anak,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Muna Rusman Emba, yang diwakili oleh Pj Sekda Muna, Ali Basa menyampaikan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bentuk realisasi dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:

“Hal ini telah di atur dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Resiko tentunya tidak diinginkan oleh setiap orang, namun setiap pekerjaan tentu tidak akan terlepas dari resiko kecelakaan kerja maupun kematian,” katanya.

“Dengan adanya perlindungan ini saya harapkan para kepala desa dan aparaturnya bisa nyaman dan aman dalam bekerja,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, La Ode Darmansyah, menambahkan komitmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan dalam Peraturan Bupati yang akan mengatur pendaftaran dan pembayaran iuran di tahun 2020.

“saat ini masih diikutkan dalam dua perlindungan dasar, namun tidak menutup kemungkinan akan diikutkan dalam perlindungan program lain, yaitu
Jaminan Hari Tua (JHT) jika keuangan kedepan memungkinkan. Sehinngga, jaminan sosial yang didapatkan oleh aparatur desa akan sama dengan PNS nantinya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button