Metro Kendari

Angka Kecelakaan Kerja Meningkat, Disnakertrans Sultra Imbau Pelaku Usaha Patuhi K3

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Angka kecelakaan kerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan di tiga tahun terakhir. Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, kasus terbanyak berada di tahun 2023.

Jika dirunut, kasus kecelakaan kerja di tahun 2021 berjumlah 246 orang yang tersebar di 60 perusahaan. Dari angka ini, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 21 orang.

Sementara di tahun berikutnya, angka kecelakaan kerja naik secara signifikan. Dimana, terdapat 485 korban dari 110 perusahaan. Dan korban jiwa di tahun 2022 ini berjumlah 25 orang.

Sedangkan di tahun 2023, Disnakertrans Sultra mencatat jumlah kecelakaan kerja 504 kasus dari 120 perusahaan. Namun, statistik korban jiwa menurun, yang berada di angka 20 karyawan meninggal dunia.

Meningkat jumlah kecelakaan kerja dari tahun ke tahun, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, khususnya Disnakertrans Sultra dalam menekan angka kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.

Olehnya itu, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi mengimbau, pelaku usaha atau perusahan yang bergerak diberbagai bidang usaha agar memastikan perusahaannya benar-benar meningkatkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami menekankan ayo bersama, kita tekan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” ujarnya kepada awak media ini, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, perusahaan mesti lebih disiplin dalam menerapkan sistim K3. Jika ini dilaksanakan secara sistematis, maka risiko terjadinya kecelakaan kerja akan berkurang.

Walupun insiden kecelakaan kerja, secara alam sadar tidak dapat dihindari oleh individu ataupun kelompok. Tapi setidaknya potensi tersebut dapat diminimalisir dengan cara mematuhi dan disiplin standar penerapan K3. Hal ini juga ditekankan guna menghindari kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi perusahaan maupun kepada pekerja itu sendiri.

“Kami imbau kepada pelaku dunia usaha maupun karyawan untuk meminimalisir dengan melakukan pemetaan terhadap bahaya dan senantiasa mengikuti SOP, salah satunya taat menggunakan APD,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button