Anggota Komisi III DPRD Kendari Demo di Kemendagri, Minta Pj Wali Kota Dicopot
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Azhar bersama LSM Gerakan Oposisi Nasional (GONAS) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Demonstrasi tersebut menyangkut surat rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Kendari perihal perubahan nomenklatur penggunaan APBD 2024 yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari, Muh. Yusuf agar dikabulkan Kemendagri.
La Ode Azhar dalam rilis yang diterima awak media ini mengatakan, hal itu sebagai wujud keseriusan lembaga legislatif untuk mengusut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari.
Berdasarkan temuan Pansus DPRD Kota Kendari, terjadi perubahan belanja modal senilai Rp46,6 miliar, tanpa meminta persetujuan DPRD Kota Kendari.
Padahal dalam pembahasan APBD 2024 sebelumnya, tidak pernah dibahas, namun belakangan, Pj Wali Kota Kendari justru merubah nomenklaturnya, dan kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan putusan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga :Â Pansus DPRD Kendari Rekomendasikan Evaluasi Pj Wali Kota Kendari
“Memang terjadi perubahan APBD sesuai kehendaknya tanpa persetujuan atau konfirmasi ke DPRD dan ini luar biasa tentunya. Banyak kegiatan-kegiatan baru yang dilakukan, salah satunya pedestrian yang menelan biaya Rp26,7 miliar,” katanya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, APBD merupakan produk undang-undang (UU), sekaligus tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif melalui aspirasi dan reses dari masyarakat.
Tetapi, bagaimana mungkin terjadi sebuah perubahan tanpa ada pembahasan dan kesepakatan bersama. Sehingga, itulah yang membuat DPRD Kota Kendari geram, dan merasa tidak dihargai oleh Pj Wali Kota Kendari.
“Kami marah, seolah-olah marwah DPRD tidak ada,” ungkapnya.
La Ode Azhar menegaskan, seharusnya jika ada perubahan APBD, Pemkot Kendari menyurati secara resmi. Tapi, anehnya nanti setelah dipersoalkan, barulah Pemkot Kendari mengirim surat per tanggal 2 Juli 2024. Uniknya, dalam satu momen terjadi tiga kali perubahan, tetapi surat yang dikirimkan hanya satu surat saja.
Baca Juga :Â Anggaran “Siluman” Penataan Kawasan Eks MTQ Kendari Senilai Rp26,7 Miliar Disoal DPRD
“Perubahan APBD yang dilakukan Pj Wali Kota memang diperbolehkan, namun ada syaratnya. Yaitu perubahan boleh dilakukan jika ada persoalan mendesak, bencana alam dan anggaran tidak terduga seperti membayar utang pihak ketiga yang belum dibayarkan tahun lalu,” ungkap Azhar.
Azhar menilai, tindakan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia memberi Kemendagri waktu selama tujuh hari untuk mengabulkan rekomendasi pansus DPRD Kota Kendari.
“Salah satu rekomendasi pansus DPRD, yakni memberhentikan Pj Wali Kota Kendari,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan