Anggaran “Siluman” Penataan Kawasan Eks MTQ Kendari Senilai Rp26,7 Miliar Disoal DPRD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan ketidaksesuaian atau peruntukkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Penggunaan anggaran yang dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan, yakni pengalokasian anggaran penataan kawasan eks MTQ Kendari menjadi kawasan pedestrian dengan anggaran senilai Rp26,7 miliar.
Sementara dalam pembahasan APBD induk untuk 2024, Pemkot Kendari yang saat itu masih dipimpin oleh Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bersama DPRD Kota Kendari, tidak satu pun menetapkan anggaran untuk penataan kawasan Eks MTQ Kota Kendari.
Namun, di tengah perjalanan, Pemkot Kendari tiba-tiba menganggarkan dengan nilai anggaran yang begitu fantastis. Hal ini pun menarik perhatian DPRD Kota Kendari, dan langsung membentuk panitia khusus (pansus) guna mendalami temuan tersebut.
Ketua Pansus, La Ode Azhar mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat perdana dengan memanggil beberapa stakeholder terkait, perihal meminta klarifikasi soal informasi yang diperoleh DPRD Kota Kendari adanya perubahan nomenklatur penggunaan APBD 2024 oleh Pemkot Kendari tanpa melibatkan institusi legislatif.
Dalam agenda pansus yang dilaksanakan, Selasa (25/6/2024) kemarin, La Ode Azhar menanyakan kebenaran informasi kepada pihak yang berkaitan dengan lelang bahwa proses tender perencanaan penataan kawasan pedestrian sudah berjalan.
“Klarifikasi pertama kita bertanya, kepada kepala bidang yang menangani lelang, ternyata betul, sudah ada tender perencanaan Rp300 juta, tendernya itu sudah ada dan dibenarkan,” katanya.
Kemudian, DPRD Kota Kendari kembali menanyakan perihal pengalokasian anggaran senilai Rp30 miliar, peruntukkan penataan kawasan pedestrian di lokasi Eks MTQ Kendari kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
BPKAD Kota Kendari membenarkan soal anggaran tersebut, tetapi anggarannya bukan Rp30 miliar, melainkan Rp26,7 miliar.
“Dia (Kepala BPKAD Kota Kendari) mengatakan iya ada, tapi bukan Rp30 miliar, tetapi Rp26,7 Miliar,” jelas legislator Partai Golkar ini.
Dengan pernyataan pembenaran yang dikemukakan pihak Pemkot Kendari dalam pansus tersebut, La Ode Azhar mengatakan bahwa Pemkot Kendari seolah-olah tidak menganggap lembaga DPRD.
Padahal, tugas dan wewenang DPRD jelas diatur dalam undang-undang, salah satunya memberikan persetujuan rencana perda mengenai APBD yang diajukan kepala daerah. Tapi yang terjadi, Pemkot Kendari justru mengabaikan fungsi yang melekat pada tubuh DPRD.
“Kami DPRD tidak menghalangi Kepala Daerah atau Pj membuat program strategis, kalau punya keinginan tolong disampaikan ke kita (DPRD), karena kita juga ini mempunyai fungsi budgeting (anggaran) dan juga pengawasan,” jelasnya.
Dia menambahkan, karena ini berkaitan dengan tanggungjawab DPRD, tentu pihaknya akan menuntaskan persoalan perubahan nomenklatur penggunaan APBD 2024 ini hingga ke akar-akarnya.
Sebab, dengan adanya anggaran penataan pedestrian, tentu ada program prioritas yang telah dibahas sebelumnya dan ditetapkan bersama bergeser dan terpending pengerjaannya.
“Karena kalau ada apa-apa kita kan juga ditanya, ini kan problem. Berbeda dengan kepala daerah sebelum-sebelumnya yang selalu berkoordinasi, setiap ada kegiatan atau pun ada yang mau dirubah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Kendari yang dihubungi awak media ini baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum menanggapi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan