Metro Kendari

Anak Usia 15 Tahun di Muna Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu-Sabu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna meringkus seorang anak di bawah umur karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial LM (15) ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muna saat akan mengambil tempelan sabu-sabu di Lorong Tikus, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada Minggu (09/03/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang melihat ada gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

“Awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat akan mengambil tempelan sabu,” ujarnya.

Tim Opsnal yang menerima laporan warga bergerak cepat dan langsung mengamankan LM. Polisi menemukan satu kaleng rokok surya yang di dalamnya terdapat sembilan potongan pipet bening bergaris hijau berisi sabu-sabu.

Ditemukan juga satu bungkusan sukro yang di dalamnya terdapat tiga saset bening kosong ukuran kecil, dan satu pipet sabu-sabu. Polisi juga mengamankan satu bungkusan nextar yang di dalamnya terdapat satu saset sedang berisi 15 saset sabu-sabu, uang Rp225 ribu dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, terungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang narapidana Rutan Kelas IIB Raha berinisial OD. Kini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button