Metro Kendari

69 Pegawai Pengadilan Tinggi Sultra Tes Urin, Dua Orang Positif Benzodiazepin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urine narkoba bagi pegawai Pengadilan Tinggi Sultra, Rabu (22/6/2022). Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Yuyun Yulianti mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar para peserta mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba.

“Jadi peserta yang mengikuti kegiatan itu seluruh karyawan Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, dimulai pukul 09.30 sampai 11.40 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil screenong 69 orang pegawai yang melakukan tes urine 67 orang negatif dan dua positif benzodiazepin.

Untuk diketahui, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Kemudian, Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja (OTK) BNN Provinsi dan BNN Kab/Kota, Surat Perintah Kepala BNN Prov. Sultra Nomor: Sprint/383/VI/Ka/PM.00.01/2022/BNNP- Sultra Tanggal 21 Juni 2022  tentang Petugas Pemeriksaan Urine di pengadilan Tinggi Provinsi Sultra.

Terakhir, Surat Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: W23. U/1911/HM.01/6/2022 tentang permohonan untuk sosialisasi dan tes urine pada pegawai Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button