Metro Kendari

630.416 Wajib Pajak di Sultra Telah Lakukan Validasi NIK Jadi NPWP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat sebanyak 630.416 wajib pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah melakukan validasi Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jumlah wajib pajak tersebut terdata di tiga kantor perpajakan yang ada di Sultra, yakni KPP Pratama Kendari, Kolaka, dan Baubau.

Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengatakan, jumlah tersebut telah mencapai angka 91 persen dari total wajib pajak yang ada di lingkup kerjanya.

“Total yang telah melakukan pemadanan sebanyak 630.416 wajib pajak atau mencapai 91 persen dari total 724.817 wajib pajak. Sehingga masih tersisa 94.401 atau 9 persen yang belum melakukan validasi,” katanya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, KPP Pratama Kendari terus berupaya untuk memaksimalkan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Prosesnya juga cukup mudah, hanya dengan membawa NPWP, NIK, KTP, dan membuka DJP online. Karena berdasarkan data, wajib pajak yang belum validasi merupakan mereka yang memiliki NPWP lama.

“Adapun masyarakat yang baru mengurus NPWP maka otomatis langsung menggunakan NIK,” terangnya.

Yusrie menargetkan pemadanan tersebut akan rampung pada akhir Desember 2024, agar wajib pajak tidak kesulitan pada akhir tahun 2024 ataupun di tahun depan.

“Pemadanan ini juga kami lakukan secara bertahap misalnya instansi-instansi yang terkait dengan wajib pajak sudah diwajibkan adanya pemadanan sehingga NPWP yang digunakan sudah valid,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button