Hukum

Sikapi Tambang Nikel Ilegal di Desa Oko-Oko Kolaka, Ditkrimsus Polda Sultra Bentuk Tim

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi kasus dugaan tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, sebelumnya ada penindakan yang dilakukan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.

Di mana kegiatan penambangan ilegal telah ditindak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 6 September 2023 lalu didampingi oleh Brigade Mobile (Brimob) Polda Sultra.

“Minggu lalu sudah ada penindakan oleh Gakkum LHK dengan didampingi personel Brimob, sudah ada penyitaan kalau saya tidak salah 17 alat,” tutur dia saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/9/2023).

Namun, Kombes Pol Bambang Wijanarko tidak menjelaskan alasan Gakkum KLHK turun melakukan penindakan. Sebab, mereka yang mestinya memberikan penjelasan menangani penindakan tersebut.

Hanya lanjut dia, untuk mengidentifikasi hasil penindakan Gakkum KLHK, pihaknya akan membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan penambangan nilel ilegal di Desa Oko-Oko. Apabila ada ditemukan penambangan nikel ilegal maka kasus ini akan ditangani Polda Sultra.

“Kami akan tindak lanjut berita di media itu dengan menurunkan tim penyidik ke lokasi dalam waktu dekat. Kalau Polda turun kemudian menemukan kegiatan ilegal lagi di sana, kami akan tangani,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui Pos Gakkum LHK Sultra menyita belasan alat berat di lokasi tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Hingga sampai saat ini, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga belum memberikan keterangan secara detail kepada awak media ini mengenai alasan penindakan yang mereka lakukan.

Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko sudah berlangsung lama.

Dimana, kontraktor mining yang diduga melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yakni PT Anugrah Persada Dwipantara.

Selain itu, untuk menjual ore nikel yang diduga di tambang secara ilegal menggunakan dokumen terbang (Dokter) dari PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan pengapalan dilakukan di Jetty milik PT Gasing Sulawesi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasinya mengenai aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button