Baubau

Polsek Murhum Baubau Bekuk Pencuri Bermotor

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Jajaran anggota Polsek Murhum yang dipimpin Iptu Helga Reza Deatama mengamankan BK (25) pelaku pencurian sejumlah handphone di Baubau. Diketahui, BK kerap menggunakan motor matik ketika melancarkan aksinya.

BK diamankan di rumah kos di Jalan Palagimata, Kelurahan Baadia, Kota Baubau pukul 19.30 Wita, Sabtu (23/4/2022).

Kapolres Baubau melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, pelaku kerap melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Baubau. Salah satu lokasinya di Barber Maitulu 02, Jalan Waode Wau, Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau.

“Dalam proses penangkapan, jajaran Polsek Murhum berhasil sejumlah barang bukti empat unit handphone hasil curian dan motor Honda Scoopy hitam-merah yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri,” beber Rahmad pada Detiksultra.com, Minggu (24/04/2022).

Untuk saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas korban dari aksi pencurian BK.

Pelaku akan dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta subs pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bds*)

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button