Metro Kendari

Tidak Ada Libur Akhir Semester, Dikmudora: Atur Jadwal Terbatas, Patuh Prokes Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM
Momen perayaan Natal dan tahun baru atau pergantian tahun 2021 ke 2022 (Nataru) tinggal menghitung hari. Dua momen ini mempengaruhi kebijakan penetapan libur Nataru, terutama dunia pendidikan tanah air.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan enam poin surat pemberitahuan kepada kepala sekolah jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP,
terkait peniadaan libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022.

Kepala Dikmudora Kendari Makmur, mengatakan 6 poin pemberitahuan sebagai tindak lanjut SE dari kementerian yang sudah ada sejak tanggal 6 Desember dengan harapan seluruh kepala sekolah melaksanakan surat pemberitahuan tersebut.

“Libur diisi dengan remedial dan kegiatan pengayaan. Jadi tidak ada libur baik akhir semester maupun libur natal dan tahun baru, sekolah atur jadwal terbatas dan patuh prokes,” jelas Makmur, Selasa (7/11/2021).

Enam poin surat pemberitahuan yang dimaksud Makmur pertama, pelaksanaan penilaian akhir semester ganjil dan penulisan tanggal penerimaan rapor peserta didik menyesuaikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.

Kedua, pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan pada hari Senin 3 Januari 2022, dimana, setiap satuan pendidikan mengatur jadwalnya secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketiga, masa libur siswa semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dan pekan olahraga dan seni (porseni) ditiadakan dan dapat diisi dengan kegiatan remedial dan pengayaan bagi peserta didik secara terbatas.

Keempat, selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan cuti.

Kelima, Kepala satuan pendidikan dapat mengawal dan mendorong progres vaksinasi bagi peserta didik maupun guru yang belum melakukan vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing.

Keenam, selama masa pengolahan rapor, remedial, dan pengayaan setiap satuan pendidikan dapat melakukan MGMP/KKG internal dalam rangka persiapan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022.

Diketahui, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 telah mengeluarkan pengumuman terkait libur bulan Desember yakni saat Natal dan Tahun Baru.

Inmendagri itu tentang pencegahan dan penanggulangan coronavirus disease 2019 Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yang kemudian, pemerintah memutuskan, tidak ada hari libur dan tahun baru.

Reporter: Dahlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button