Metro Kendari

19 Pelaku Usaha di Sultra telah Daftarkan Merek Dagangnya di Kemenkumham

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencatat sebanyak 19 pelaku usaha telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan HAM.

HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, L.M Shalihin mengatakan HKI ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasi serta memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak.

“HKI ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam undang-undang. Artinya pelaku usaha yang telah terdaftar di Kemenkumham maka merek dagangnya sudah resmi menjadi miliknya,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, dinas koperasi dan UMKM sifatnya hanya sebagai fasilitator bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek atau produk dagangnya di Kemenkumham.

Sehingga sebagai fasilitator pihaknya hanya menerbitkan surat pengantar untuk membuat keterangan bagi para UMKM, untuk melihat mereka merupakan pelaku usaha yang memiliki usaha, jenis produk, alamat.

“Kami hanya membuatkan surat pengantar, nantinya pelaku UMKM yang akan membawa kelengkapan administrasinya di kemenkumham, nanti di sana diproses,” terangnya.

Shalihin mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pengurusan HKI tersebut ada beberapa faktor yakni terkait modal usaha guna meningkatkan produktivitasnya.

Selain itu juga terkait dengan mindset pelaku usaha yang pasif atau tidak mementingkan brand, padahal melalui merek, pasar sasaran mereka akan menjangkau lebih luas.

Olehnya itu, Shalihin mengajak para pelaku usaha untuk segera membuat HKI, sebab banyak manfaat yang akan diperoleh mulai dari hak paten, merek dagang hingga label sertifikasi halal.

“Kami terus mendorong pelaku usaha ini agar produknya bisa dijual karena jika tidak ada mereknya berarti label halalnya dan juga produknya dipertanyakan serta tidak bisa dipercaya,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button