KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menuntaskan status 233 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Sultra. Hal ini sebagai bagian dari target dalam menuntaskan penginputan data digital self-declare berstatus koperasi open loop maupun close loop.
Maksud dari koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni hanya untuk anggota, dan diawasi oleh Dinas Koperasi Provinsi. Sedangkan koperasi open loop adalah koperasi simpan pinjam yang bisa dipraktikan kepada masyarakat luas, dibawah pengawasan OJK.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra LM Shalihin mengatakan pendataan digital KSP close loop dan open loop sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Untuk itu kami inisiasi melalui Training of Trainer (TOT) dalam pembuatan self declare koperasi simpan pinjam ini agar tahun depan statusnya jelas,” terangnya, Rabu (27/03/2024).
Lanjutnya, dalam TOT tersebut melibatkan 17 peserta dari kabupaten/kota termasuk operator ODS, yang nantinya mereka bertugas dalam membantu koperasi dalam membuat pernyataan.
Pemerintah memberikan batas waktu dalam pendataan ini hingga 12 Januari 2025 mendatang bagi 233 koperasi simpan pinjam di Sultra yang aktif. Dari jumlah tersebut baru 12 koperasi simpan pinjam yang telah membuat pernyataan terdiri dari 11 koperasi close loop dan 1 koperasi open loop.
“Tentu kami berharap semua target koperasi simpan pinjam sebelum batas pendataan telah selesai semua, baik itu statusnya open loop maupun close loop,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan