Metro Kendari

17 Partai Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Berikut Nomor Urut Lengkapnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 17 partai politik (Parpol) ditetapkan sebagai peserta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan Rabu malam (15/12/2022).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan para peserta pemilu sudah sesuai hasil dari verifikasi administrasi dan faktual.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” ujar dia dikutip dari Detik.com.

Penetapan peserta Pemilu 2024 itu juga dirangkaikan dengan pengundian nomor urut masing-masing parpol yang baru ditetapkan sebagai peserta.

Dalam pengundian nomor urut, sebanyak sembilan partai yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 lalu diberikan kebebasan untuk tetap menggunakan nomor urut lama.

Menurut Hasyim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, pengundian nomor urut melalui dua mekanisme.

Pertama, yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 dibolehkan memakai nomor urut lama sesuai hasil pemilu. Namun mereka juga bisa memilih undian guna memilih nomor urut baru.

Sementara, partai yang nonparlemen atau yang tidak sama sekali memiliki perwakilan rakyat di DPR RI, hanya boleh mengikuti undian nomor urut.

“Jadi yang lolos parlemen 2019 bebas memakai nomor urut lama atau mengikuti undian dan nonparlemen mengikuti undian,” jelasnya.

Sebagai informasi, berikut nomor urut partai pada Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button