HukumMetro Kendari

1,4 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Polresta Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 1,4 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu siap edar, digagalkan tim Opsal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Selasa (24/5/2022) malam.

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan tim Opsal Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat, bilamana ada orang dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan semabari mencari data akurat mengenai gerak gerik pengedar gelap narkotika jenis sabu tersebut.

Alhasil, pada pukul 22.00 Wita di Jalan Gunung Nipa-Nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku.

“Masing-masing pelaku berinisial AP (28) dan AS (20),” ujar dia, Rabu (25/5/2022).

Tak sampai disitu, kepolisian melakukan pengembangan di rumah AP, terduga kasus peredaran narkotika yang berada di jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Dari tangan pelaku, beber mantan Dirnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, mendapatkan barang bukti (BB) sebanyak 36 paket dengan berat 1.473 gram atau 1,4 Kg.

BB lainnya, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) timbangan digital besar, 1 (satu) timbangan digital kecil, 1 (satu) unit alat pres platik.

“7 (satu) ball platik bening, 1 (satu) tas hitam dan 1 (satu) dos tempat handphone,” jelasnya.

Kini polisi tengah melakukan lidik pengembangan dan melakukan riksa interogasi terhadap saksi-saksi serta melalukan gelar awal.

Adpaun Sanksi bagi pengedar narkoba
dikenakan Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan jeratan hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button