WR II Unsultra, I Wayan Puguh. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Di tengah perselisihan soal kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), ada fakta menarik, yang belum banyak diketahui khalayak umum.
Hal itu berkaitan dengan penyerasian dokumen saat pengajuan Program Studi (Prodi) baru yang sempat direvisi asesor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi (Kemendikbud-Dikti), lantaran tidak sesuai dengan sejarah pendirian yayasan.
Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unsultra, I Wayan Puguh membenarkan hal tersebut, bahwa sebelumnya pihaknya mengajukan lima prodi baru di tahun 2016.
Saat itu, dirinya sebagai Kepala Unit Penjaminan Mutu Unsultra, sekaligus yang ditunjuk untuk menyiapkan dokumen yang menjadi syarat penting dalam pengajuan prodi baru tersebut.
Adapun lima prodi baru yang diajukan saat itu yakni Prodi Pertambangan, Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Prodi PAUD, Prodi Agribisnis, serta Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota.
“Saya masuk dalam tim waktu itu, tetapi saya khusus menyiapkan administrasinya,” ucapnya, Rabu (14/1/2026).
Syarat administrasi tersebut kemudian diunggah ke Sistem Informasi Kelembagaan (Siaga) Kemendikbud-Dikti. Dokumen yang diupolad, kata dia, diantaranya surat putusan hasil rapat senat, rekomendasi yayasan, surat keputusan izin pendirian lembaga dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Nomor 0480 tahun 1989 yang saat itu dikenal dengan nama Kemendikbud-Dikti, dan badan hukum akta notaris pendirian Yayasan Unsultra tahun 2010.
Enam bulan setelah pengajuan, Unsultra mendapat pemberitahuan dari
asesor Kemendikbud-Dikti, bahwasanya pengajuan ditolak dan diminta perlu ada perbaikan syarat administrasi.
Menurutnya, penolakan tersebut karena alasan tidak ada sinkoronisasi atau kesesuaian antara sejarah pendirian Yayasan Dikti Sultra dan akta pendirian Yayasan Dikti Sultra tahun 2010 yang dimasukkan ke dalam aplikasi Siaga.
Sementara jika merujuk dari sejarah awal pendirian Yayasan Unsultra, didirikan pada tahun 1986. Kemudian mendapat izin operasional tahun 1987 dari Kopertis Wilayah IX, lalu disusul izin pendirian lembaga Unsultra tahun 1989 dari Depdikbud.
“Di situ disampaikan tidak nyambung antara historis dan yang saya kirim akta Yayasan Dikti Sultra 2010. Waktu itu saya tidak kirim akta pendirian Yayasan Dikti Sultra 1986 karena saya fikir sudah lama, dan ada akta baru, ternyata dinyatakan tidak sesuai. Makanya setelah pemberitahuan itu, saya upload yang akta Yayasan Dikti Sultra pendirian tahun 1986,” jelasnya.
Pasca perbaikan dokumen dengan melampirkan akta Yayasan Unsultra pendirian tahun 1986, ia mengaku tidak ada lagi pemberitahuan dari asesor Kemendikbud-Dikti.
Karena adanya akta pendirian Yayasan Unsultra tahun 1986, sehingga tepatnya tahun 2017 keluar Surat Keputusan (SK) persetujuan pendirian prodi baru.
Kendati demikian, dari lima yang diajukan, yang disetujui Kemendikbud-Dikti hanya dua, yaitu Prodi PGSD dan Prodi PG PAUD.
Sementara tiga prodi lainnya, statusnya tidak diterima lantaran tidak cukup tenaga pengajar saat itu.
“Dan seterusnya, setiap ada pengajuan prodi, dari pihak Kemendikbud-Dikti tidak lagi diminta syarat dokumen seperti awal pengajuan, karena sudah ada data basenya di sana,” tuturnya.
Ia juga sedikit menjabarkan soal sejarah berdirinya fakultas di Unsultra ada lima fakultas, yakni Fakultas Teknik Prodi Teknik Sipil, Fakultas Pertanian Jurusan Teknologi Pertanian, Prodi Teknologi Hasil Pertanian, dan Teknologi Industri Pertanian.
Kemudian Fakultas Hukum Jurusan Hukum Keperdataan dan Jurusan Pidana, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Jurusan Ilmu Pemerintahan, Jurusan Ilmu Komunikasi, dan Studi Jurnalistik, Prodi Penerangan, dan Prodi Antopologi, serta Fakultas Ekonomi Prodi Manajemen dan Prodi Studi Pembangunan.
Tetapi pada tahun 2013, jumlah fakultas tetap sama, namun prodi yang berkurang. Tersisa Fakultas Teknik Prodi Teknik Sipil, Fakultas Pertanian Prodi Teknologi Hasil Pertanian, Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum, Fisip Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ekonomi Prodi Manajemen
Khusus untuk Fakultas Hukum, kala itu ada regulasi ditiadakan. Jurusan Pidana dan Perdata dilebur menjadi Prodi Ilmu Hukum. Sedangkan Prodi Teknologi Industri Pertanian, Prodi Jurnalistik, Prodi Penerangan, Prodi Antropologi, Prodi Studi Pembangunan dibekukan, karena peminatnya kurang, dan tidak adanya pelaporan aktivitas perkuliahan, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Jadi lima Fakultas dan lima prodi masih tetap terdaftar di Mendikbud-Dikti yang mengacu pada izin pendirian lembaga tahun 1989, dan saat ini sudah ada 20 prodi,” jelas Dosen Unsultra ini.
Tidak hanya itu, penggunaan dokumen izin pendirian lembaga pendidikan tinggi Unsultra digunakan bukan hanya untuk pengajuan prodi, tetapi juga saat pengajuan untuk akreditasi dan pada saat ada pengajuan proposal bantuan pendidikan yang dilampirkan izin pendirian lembaga dari Depdikbud Nomor 0480 tahun 1989 yang memiliki kesesuaian dengan Akta Yayasan Unsultra tahun Sultra 1986. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.