Hukum

APP Sultra Sebut PT. Wanagon Anoa Indonesia Tak Miliki RKAB, KTT, dan IPPKH

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Pemerhati Pertambangan (APP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia, perusahan yang bergerak di bidang pertambangan diduga telah melakukan aktivitas ilegal mining.

PT. Wanagon Anoa Indonesia yang beraktivitas di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), memiliki sejumlah masalah kelengkapan administrasi dalam melakukan aktivitas penambangan.

Ketua APP Sultra, Ilham Nur Baco saat bertandang di Kantor Dinas ESDM untuk meminta penjelasan terkait aktivitas PT. Wanagon Anoa Indonesia, ESDM dengan tegas memberikan jawaban jika tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Jelas PT. Wanagon ini tidak memiliki KTT dan juga belum memiliki RKAB, sehingga sangat cacat prosedur dan tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” kata dia saat dihubungi Detiksultra.com, Sabtu (8/8/2020).

Bahkan lanjut, Ilham Nur Baco berdasarkan keterangan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, PT. Wanagon Anoa Indonesia sendiri belum sama sekali mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Walaupun tidak memiliki IPPKH, KTT, serta RKAB, tambah dia PT. Wanagon Anoa Indonesia faktanya dilapangan masih bebas mengeruk kekayaan bumi di Sultra, dan melakukan kejahatan lingkungan dengan leluasa.

“Jadi saya menilai perusahaan itu tidak lagi butuh lisensi, sebab kami menduga PT. Wanagon Anoa Indonesia ini dibekingi oleh salah satu oknum aparat kepolisian. Makanya kebal proses hukum dan terkesan melakukan pembiaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, APP Sultra dengan tegas meminta DPRD Sultra segera memediasi untuk melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Wanagon Anoa Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan melalukan investigasi di Blok Mandiodo lokasi PT. Wanagon Anoa Indonesia beroperasi.

“Tangkap dan penjarakan PT. Wanagon Anoa Indonesia. Ini jelas dasar hukumnya UU nomor, 18 tahun 2013 pasal 1 ayat 3 tentang pengerusakan Hutan Lindung, Permen ESDM nomor 38 tahun 2014 pasal 1 ayat 17 tentang Kepala Teknik Tambang, Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 pasal 1 ayat 11 tentang RKAB,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button