Hukum

Zul Zivilia Diciduk Bawa Sabu 9,54 Kg

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rasa penasaran publik terkait dugaan penangkapan vokalis band terkenal asal Sultra, Zul Zivilia dalam kasus narkoba, akhirnya terjawab.

Dirilis dari detikNews, polisi merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat vokalis grup band Zivilia, Zulkifli, sebagai tersangka.

Zul sapaan akrab Zulkifli, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,54 Kg dan ribuan butir ekstasi.

[artikel number=3 tag=”zivilia,zul,” ]

“Yah benar, dia ditangkap di apartemen di Jakarta Utara. Barang bukti 9,54 kg sabu dan ekstasi 25 ribu butir,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Jumat (8/3/2019).

Tak hanya mengonsumsi, berdasarkan rilis pihak kepolisian, musisi berusia 37 tahun itu juga mengedarkan narkoba.

“Dia pengedar, dia bagian dari jaringan, menerima bagian, dia juga yang mengemasi dan mengantarkan ke tujuan,” ucap Gatot.

Kepolisian masih mendalami asal barang terlarang yang diedarkan Zul, termasuk mendalami apakah pelantun lagu ‘Aishiteru’ itu termasuk dalam jaringan internasional.

Dari hasil tes urine, Zul dinyatakan positif menggunakan sabu dan dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Zul ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara pada 28 Februari lalu, dan keberadaan Zul sempat dikabarkan hilang kemudian muncul informasi ia di ciduk polisi lantaran kasus narkoba.

Reporter : Dahlan
Editor : Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button