Warga Kendari Bakal Laporkan Balik Oknum Anggota DPRD Sultra soal Tudingan Penyerobotan Lahan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sitti Sandra, warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaporkan balik anggota DPRD Sultra, Sudarmanto Saeka atas dugaan laporan palsu yang dilayangkan kepada Siti Sandra.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Sitti Sandra, Oldi Apiyanto kepada awak media, Sabtu (2/9/2023).
Oldi mengatakan, pelaporan balik ini karena kliennya merasa keberatan atas tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik orang tua Sudarmanto Saeka yang berlokasi di Lorong Cendrawasih atau tepat di belakang Poltekkes Kendari.
Oldi menjelaskan, ada beberapa kejanggalan sebagaimana laporan Sudarmanto Saeka melalui adiknya Nuriksan Saeka, yang melaporkan Sitti Sandra.
“Kejanggalannya pihak kami tidak dilibatkan dalam pengecekan lokasi oleh BPN Kota Kendari dan pihak kepolisian. Selain itu dalam laporan tersebut tempat kejadiannya di Kecamatan Kadia, sementara lokasi tanah di Kecamatan Kambu,” ungkapnya.
“Kami akan lapor balik ada dugaan ini laporan palsu, soalnya ada perbedaan terkait objek yang disengketakan,” sambung dia.
Sementara menurut, Sitti Sandra, laporan yang ditujukkan kepada dirinya tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab lahan
yang diklaim miliknya itu oleh Sudarmanto Saeka tidak memiliki dokumen atau surat kepemilikan yang sah.
Berbeda dengan Sitti Sandra yang mengaku memilki dokumen kepemilikan lahan seluas 14000 meter persegi tersebut. Bahkan, Sitti Sandra mengaku bahwa orang tuanya bernama Muhammad telah mengelola lahan tersebut sejak 1965.
“Sudah sejak tahun 1965 orang tua saya kelola tanah tersebut, dan di tahun 1977 sudah ada SKT-nya, selain itu selama ini kami juga aktif membayar PBB lahan tersebut,” beber dia.
Sitti Sandra juga mengungkapkan awal polemik sengketa ini terjadi diketahui sejak 2013 silam. Di mana, polemik itu lahir ketika dirinya selaku ahli waris tunggal hendak mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Kota Kendari.
Namun, pada saat mau mengurus di BPN Kota Kendari, dirinya selalu mendapatkan hambatan dengan alasan sudah ada sertifikat di atas objek lahan yang sedang disengketakan.
Meski begitu, pihaknya tidak berhenti sampai di situ, hingga tahun 2023 pihaknya telah mengajukan beberapa kali, bahkan pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra.
Saat proses mediasi berlangsung di Ombudsman, Sudarmanto Saeka, politisi Partai NasDem Sultra itu dilaporkan tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan Ombudsman selama dua kali.
Sehingga, sesuai Surat Ombudsman Perwakilan Sultra Nomot: 0160/PV/03-28/XI/2022 tanggal 7 November 2022 yang memiliki legal standing atas kepemilikan lahan tersebut adalah Sitti Sandra.
“Saya juga sudah lapor ke Ombudsman namun pihak terkait lainnya (Sudarmanto Saeka) tidak pernah menghadiri panggilan mediasi tersebut. Saya juga meminta dokumen kepemilikan lainnya, tapi yang bersangkutan tidak pernah memperlihatkan. Ada SHM yang dia punya, tapi lokasinya setelah dicek itu bukan di Kecamatan Kambu,” katanya.
Di tempat berbeda, Sudarmanto Saeka yang dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WhatsApp mengaku tidak mengenal yang namanya Sitti Sandra.
Dia hanya melaporkan beberapa pihak ke Polda Sultra lantaran dirinya merasa keberatan di atas lahan milik orang tuanya dibangunkan sebuah bangunan tanpa ada sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Si sandra saya tidak pernah kenal, yang saya tau lahan tersebut, lahan orang tua kami pernah dijaga sama Pak Muhammad (orang tua Sitti Sandra),” tuturnya.
Dia juga mengatakan, lahan tersebut sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1975 atas nama orang tuanya. Ia pastikan, seluruh pemilik lahan yang berada di sekitar lahan sengketa itu sudah saling mengetahui dan semua telah bersertifikat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Kendari belum dapat memberikan penjelasan mengenai duduk perkara persoalan sengketa lahan antara Sudarmanto Saeka dan Sitti Sandra saat dihubungi awak media ini. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan