Hukum

Wanita di Kendari Nekat Edarkan Sabu Demi Bayar Utang di Bank

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang wanita, ER (49) yang kedapatan mengedarkan dan menjualbelikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pihaknya menangkap tersangka di kontrakannya di Jalan Ronga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Minggu (19/6/2022) lalu.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya mendapat info dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Korumba telah terjadi penyalahgunaan barang haram itu.

Lantas, AKP Hamka bilang, tim Resnarkoba Polresta Kendari langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ketika ditangkap, ER terbukti menguasai, menyediakan, mengedarkan dengan cara tempel.

“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 22 saset dengan berat 9,28 gram, yang disimpan di beberapa tempat di dalam kamar tersebut,” ucap dia, Selasa (21/6/2022).

AKP Hamka melanjutkan, pelaku mendapatkan barang haram itu diarahkan dari lelaki yang diberi nama Enjel yang dikenal melalui handphone.

“Pelaku juga mengaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di sekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki nama Enjel,” tuturnya.

Pelaku mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut akan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

“Pelaku mengaku terpaksa edarkan barang haram itu karena faktor ekonomi, terlilit utang dari bank,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button