Hukum

Walhi Tuding PT IPIP dan PT Vale Biang Kerok Banjir Lumpur di Desa Oko-Oko dan Lamedai Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko-Oko dan Desa Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pada Senin (10/11/ 2025).

Menurutnya, bencana banjir ini bukan pertama kali terjadi, dan semakin membuktikan bahwa aktivitas industri nikel di Pomalaa telah menciptakan krisis ekologis serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Berdasarkan pantauan Walhi Sultra, banjir lumpur terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk, yang dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai.

Hilangnya tutupan hutan skala besar dan sedimentasi daerah aliran sungai menyebabkan air sungai meluap, sehingga rumah dan sawah warga tergenang banjir lumpur.

Ia menilai bahwa PT IPIP dan PT Vale tidak menjalankan aktivitasnya sesuai izin lingkungan yang telah diberikan. Banyak kewajiban dalam izin lingkungan yang tidak dijalankan.

Akibatnya, masyarakat kembali menjadi korban. Air sungai berubah menjadi lumpur merah, lahan pertanian rusak, dan sumber air bersih tercemar. Ia menilai, ini adalah bentuk nyata pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan. PT IPIP dan PT Vale Indonesia tidak menghormati izin lingkungannya dan telah mengabaikan keselamatan rakyat,” tulisnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (12/11/2025).

Walhi Sultra meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, atas kelalaian dan ketidakpatuhan PT IPIP dan PT Vale Tbk dalam menjalankan aktivitas yang mengabaikan kepentingan lingkungan.

“Kami mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri PT IPIP dan PT Vale di Pomalaa. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus menderita akibat aktivitas perusahaan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.