Walhi Sultra Kecam PT Merbau, Diduga Gusur Paksa Lahan Warga Mowila

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang diduga dilakukan PT Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) beberapa waktu lalu.
Penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka. Berdasarkan laporan dari warga dan investigasi lapangan, penggusuran ini didasarkan pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, pada 2010, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pemilik lahan.
“Lahan seluas 62,5 hektare yang dijual kepada PT Merbau mencakup tanah-tanah milik warga yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan utama mereka,” ujar Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (17/3/2025).
Seiring berjalannya waktu, warga menemukan bahwa sebagian lahan mereka telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mereka. Ketika warga berupaya mempertahankan hak mereka, PT Merbau justru tetap melakukan penggusuran paksa dengan dalih telah membeli tanah tersebut.
Hingga saat ini, sebut Andi Rahman, sekitar 68 hektare lahan telah digusur, termasuk kebun lada produktif milik masyarakat.
“Kami menilai bahwa tindakan PT Merbau ini adalah bentuk perampasan tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip reforma agraria yang seharusnya melindungi petani dan masyarakat adat dari kehilangan akses terhadap tanah mereka,” katanya.
Dengan demikian, Walhi Sultra mendesak tindakan tegas Bupati Konsel dan Gubernur Sultra untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta.
Meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT Merbau. Memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah mereka serta menghentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan.
“Mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal yang menyebabkan hilangnya tanah warga, dan kami juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut serta dalam penyelesaian konflik agraria ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi,” jelasnya.
Sementara itu, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab dan manajemen PT Merbau perihal masalah konflik agraria. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan