Hukum

Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka melimpahkan kasus persetubuhan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Proses pelimpahan atau proses tahap II dalam kasus itu dilakukan pada Senin (27/05/2024).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melimpahkan tahap II dengan Tersangka DA (14) dan RP (18) yang merupakan warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang sebelumnya menyetubuhi anak yang masih di bawah umur. Kejadian itu terjadi pada 12 Mei 2024 lalu. Kemudian pada 13 Mei 2024 kedua pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kolaka.

Pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan usai penyidik melengkapi syarat baik formil dan materil dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kolaka.

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik langsung tahap II dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kolaka. Selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk menindaklanjuti ke Pengadilan Negeri,” kata Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif melalui keterangan tertulisnya Jumat (31/05/2024).

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button