Tragedi Tewasnya Jefisra, Pelaku Dituntut Satu Tahun, Keluarga Murka
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Bripka AD, pelaku pemasang balok di jalan empang yang menyebabkan La Ode Jefisra meninggal pada 13 Maret 2022 dituntut satu tahun hukuman penjara.
Tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga Jefisra lalu mendatangi Kantor Kejaksaan negeri Raha, Jumat (14/10/22). Mereka meminta
pelaku dituntut seadil-adilnya.
“Pelaku dikenakan pasal 359 dengan tuntutan 1 tahun penjara, itu tidak sebanding dengan perbuatannya,” kata salah seorang keluarga, Marwan.
Didampingi Ibu Jefisra, massa aksi meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengevaluasi penerapan pasal yang dikenakan pada tersangka AD.
“Kita tidak puas adanya penerapan pasal 359 dan tuntutan 1 tahun penjara, mengapa bukan pasal 192 ancaman hukuman 15 tahun, kan ini dilakukan karena ada niat, perencanaan sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa,” jelasnya
Sementara Kasi Pidum Kejari Muna Agus Sanjaya menjelaskan, penerapan pasal 192 dan pasal 359 terhadap tersangka AD tidak ada yang salah dan sudah sesuai.
“Pasal utamanya 192. Untuk pasal 359 ini adalah pasal alternatif agar pelaku tidak lolos dari jeratan hukum,” katanya
Sedangkan tinggi rendahnya hukuman ditentukan dari fakta hukum di persidangan. “Untuk hukumannya tergantung fakta di pengadilan,” ucapnya.
Diketahui, La Ode Jefisra mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak kayu balok yang dipasang orang Tak Dikenal (OTK) di badan jalan dan mengakibatkan meninggal dunia. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki