Hukum

Tolak Kembalikan Uang Kulkas, Pria di Baubau Aniaya Bayi 13 Bulan

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial AS (34) di Baubau, dibekuk satuan Polsek Wolio dan Opsnal Intelkam Polres Baubau, Senin (19/9/2022). AS diduga telah melakukan penganiayaan pada bayi berusia 13 bulan.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan, awalnya pada Sabtu (17/9/2022), pelaku mendatangi kedai pelapor atau ibu korban untuk menawarkan kulkas pada suami pelapor.
Sempat terjadi tawar-menawar antara orang tua korban dan pelaku. Kemudian mereka sepakat membeli kulkas sebesar Rp800 ribu. Setelah itu, pelaku meminta uang muka kulkas pada ayah korban sebesar Rp500 ribu.

Setelah memberikan uang muka, kulkas yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan. Kala itu, ayah dan ibu korban mencari-cari pelaku untuk meminta kejelasan kulkas tersebut di rumah orang tua pelaku di lingkungan Wajo dan rumah indekos pelaku di lingkungan Palatiga.

Kemudian, orang tua korban yang saat itu membawa bayinya bertemu dengan pelaku. Tujuannya untuk meminta kembali uang muka kulkas. Namun, bukannya mengembalikan dana yang diminta, pelaku justru mengusir mereka dan melemparkan gayung berisikan air. Gayung tersebut mengenai bayi dan mengakibatkan pembengkakan pada kepala korban.

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button